Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Penanaman pohon yang dilakukan di Kaltim sejak 2011 hingga 31 Januari 2012 sudah mencapai 67.544.677 batang, dan ini berarti target yang diinginkan pemerintah daerah dalam mewujudkan Program Kaltim Hijau telah terlampaui.

"Berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah kami lakukan, maka realisasi penanaman per 31 Januari 2012 sudah mencapai 67.544.677 batang pohon," kata Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur (Kaltim) Khairil Anwar di Samarinda, Senin.

Menurutnya realisasi penanaman pohon yang telah dilakukan masyarakat, pemerintah daerah, dan sejumlah perusahaan telah melampaui target, yakni dengan kewajiban satu orang menanam lima pohon.

Dia mengatakan jumlah penduduk Kaltim berkisar 3,5 juta jiwa, jika setiap orang menanam lima batang, berarti totalnya 17.500.000 batang pohon saja, namun ternyata jumlahnya jauh dari target yang ditentukan.

Disebutkan, dari total realisasi penanaman sejumlah itu, sektor kehutanan menanam sebanyak 23.036.592 batang, meliputi penanaman di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto, KIM Dinas Kehitanan Kaltim, areal Hutan Tanaman Industri (HTI), dan di Taman Nasional Kutai (TNK) di Kutai Timur.

Sedangkan nonkehutanan telah tertanam sebanyak 44.508.085 batang. Untuk nonkehutanan ini meliputi tanaman karet, tanaman buah durian, cempedak, mangga dan berbagai jenis buah lain.

Untuk tanaman buah tersebar di sejumlah ruas jalan tertentu dan setiap Komando Distrik Militer (Kodim), termasuk di Tahura Bukit Soeharto dan TNK.

Realisasi penanaman ini selain melalui berbagai aksi penanaman yang dilaksanakan Pemprov Kaltim, juga sumbangsih penghijauan oleh TNI, Polri, LSM, mahasiswa, dan berbagai organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

Menurutnya, Program Kaltim Green (Kaltim Hijau) yang dicanangkan Pemprov Kaltim, mewajibkan setiap orang menanam lima pohon per tahun. Program ini lebih dikenal One Man Five Trees (OMFiT).

Terkaitan Program OMFiT dan penanaman satu miliar pohon di Indonesia, pihaknya menyediakan bibit gratis 25.000 setiap tahun. Bibit tersebut dibagikan untuk pihak yang ingin melaksanakan aksi penanaman.

Sedangkan proses pemberian bibit pohon, pihak yang bersangkutan harus membuat permohonan kepada Dishut Kaltim, termasuk mencantumkan jumlah pohon yang dibutuhkan dan tempat kegiatan penanamannya. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012