Sekretaris Daerah Kutai Timur Irawansyah meminta kepada seluruh Apartur Sipil Negara ( ASN) di wilayah ini untuk bersikap netral dalam seluruh proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Timur tahun 2020.


Irawansyah kepada awak media di Samarinda, Selasa, mengingatkan ASN jangan coba-coba masuk dalam kegiatan yang terkait dengan tahapan pilkada karena ada sanksi yang diberikan.

Sanksi yang diberikan, kata dia, berupa sanksi administrasi (ringan, sedang maupun berat (pemecatan)) dan sanksi pidana apabila terpenuhi unsur pidana. Sanksinya berupa kurungan badan atau denda material.

"Bukan hanya ASN yang bisa dikenai sanksi tetapi juga pejabat BUMN, BUMD,TNI/Polri, kepala desa/kelurahan, dan perangkat desa/kelurahan," kata Irawansyah.

Irawansyah mengatakan bahwa pemberian sanksi bagi ASN bukan keputusan kepala daerah tetapi keputusan Komisi ASN (KASN)  berdasarkan laporan resmi Bawaslu.

"Jika ASN terbukti melanggar aturan Pilkada, maka pemberian sanksi diputuskan oleh KASN melalui rekomendasi resmi dari Bawaslu. Kepala daerah tidak bisa mengintervensi keputusan KASN," kata Irawansyah.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kutai Timur Andi Mappasiling menjelaskan bahwa ada beberapa landasan hukum yang digunakan oleh Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN, yakni UU nomor 10 tahun 2016, UU ASN nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS.

Selain itu, juga  Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU nomor 15 tahun tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Mekanismenya jika terjadi dugaan pelanggaran oleh ASN proses yang dilakukan Bawaslu adalah mengundang para pihak untuk dilakukan klarifikasi,melakukan kajian, jika dalam kajian terdapat dugaan pelanggaran maka Bawaslu membuat rekomendasi ke KASN. Dalam hal hasil kajian tidak ditemukan dugaan pelanggaran maka proses penindakan dihentikan," katanya.

Pewarta: Wardi Kutim/Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019