Kepolisian Resor Paser  mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu, berinsial P (26) dan J (34), yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Batu Sopang.


Kapolres Paser AKBP Murwoto mengatakan, penangkapan pelaku bermula  dari informasi warga  bahwa di  Pasar Baru yang berada RT 013 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Dari informasi warga, kami berhasil amankan dua pengedar sabu di Kecamatan Batu Sopang," kata Kapolres Paser Murwoto di Tanah Grogot, Senin (9/12).

Para pelaku ditangkap pada hari Minggu (8/12) saat diperiksa dan digeledah, anggota  menemukan 1 bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu di belakang mobil  

"Setelah diinterogasi diakui sabu tersebut  milik tersangka P dan J," katanya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus rokok yang berisi  1 buah pipet kaca, 1 buah korek gas,  dan 1 bungkusan kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

"Barang bukti lain,  uang senikai Rp2,3 Juta dan dua buah telepon genggam," kata Murwoto. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019