Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur memberi ultimatum kepada perusahaan tambang batu bara di daerah itu agar segera membayarkan dana jaminan reklamasi hingga April 2012.

"Jika tidak membayar hingga April 2012 Pemerintah Kota Samarinda akan bertindak tegas dan mencabut IUP (Izin Usaha Pertambangan) perusahaan tersebut," kata Wakil Wali Kota Samarinda, Nusyirwan Ismail di Samarinda, Selasa.

Pemerintah Kota Samarinda telah memberi toleransi kepada pihak perusahaan tambang hingga empat bulan dari batas akhir penyetoran dana jaminan reklamasi yang telah ditetapkan sebelumnya yakni pada awal 2012 lalu.

Pemerintah Kota Samarinda telah memberikan tenggak-waktu yang cukup lama namun jika masih ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terkait dana jaminan reklamasi itu maka Pemkot berjanji mengeluarkan tindakan tegas.

Kewajiban setiap perusahaan tambang batu bara terkait dana jaminan reklamasi itu berbeda dangan ekspos hasil pengawasan pertambangan yang setiap bulan disampaikan kepada masyarakat melalui media massa.

"Kedua hal tersebut konteksnya berbeda sebab reklamasi dan lingkungan yang tidak tidak baik ada mekansimenya tersendiri sementara masalah dana jaminan reklamasi secara eksplisit jelas paturannya," ujar dia.

Jadi, jika jaminan reklamasi itu tidak disetorkan ke pihak bank yang telah ditunjuk sesuai waktu yang telah ditetapkan akan diberi peringatan hingga tiga kali dan pada peringatan keempat bisa dilakukan pencabutan IUP.

Pemerintah Kota Samarinda berharap tidak terjadi pencabutan IUP sebab pada 2011, pihak perusahaan mematuhi batas waktu yang ditetapkan mengenai penyetoran dana Jamrek.

Pihaknya berharap agar 2013 penetapan batas waktu bisa dipenuhi pada Januari. Jadi, sebelum memulai aktifitas pertambangan, pihak perusahaan diharapkan membayar terlebih dahulu jaminan reklamasinya sehingga tidak perlu dilakukan sanksi.

Pertumbuhan tambang batu bara di Samarinda telah berjalan sejak lima tahun terakhir sehingga pemahaman teknik pertambangan sudah lebih baik sebab pedoman pertambangan dari Menteri SDM sudah disosialisasikan.

"Pihak perusahaan tentunya sudah mengetahui prosedur dan kawajibannya apakah itu terkait Amdal, UKL serta UPL sehingga jika pemerintah sudah memiliki dasar bagi penegakan aturan terkait sanksi kepada perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran," kata Nusyirwan Ismail.  (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012