Kepolisian Resor Paser berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di daerah itu.


“Empat tersangka berhasil kami amankan yakni berinisial A, G, AL, dan AA,” kata Kapolres Paser  AKBP Roy Setya Putra saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Paser, Kamis (10/10), yang didampingi Kasat Narkoba AKP Tasimun dan Kapolsek Tanah Grogot AKP Syarifah Nurhuda.

Dari keempat tersangka, kata Roy, satu diantaranya merupakan bandar dan tiga lainnya diduga sebagai pengguna. Mereka  berhasil diamankan pada Rabu (9/10).

“Malam kemarin kami ungkap 3 kasus dan 4 tersangka sudah kami amankan,” kata  Roy.

Dua dari keempat tersangka  yakni  A dan G, ditangkap Satresnarkoba Polres Paser di jalan Singa Maulana Tanah Grogot.

Sejumlah barang bukti diamankan yakni satu bungkus kertas warna putih berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan dua linting kertas tembakau yang berisi daun kering yang juga diduga jenis ganja.

“Total keseluruhan berat bruto 3,81 gram. Selain itu kami amankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor,” kata Roy.

Dari kedua pelaku lanjut Roy, polisi melakukan pengembangan sehingga mendapatkan tersangka baru.

“Dari pengembangan dilakukan pengembangan yang kemudian diamakan lagi seorang berinisial Al warga Desa Bukit Seloka Kecamatan Long Ikis,” kata Roy.

Al ditangkatp di rumah kontrakannya di Perum Korpri Blok B4 Tanah Grogot, beserta barang bukti satu toples kaca berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan satu plastik daung kering diduga narkotika ganja.

“Total berat bruto barang bukti dengan berat bruto 18,42 gram, serta barang bukti lainnya,” imbuh Roy.

Untuk kasus  sabu-sabu, kata Roy, polisi telah mengamankan tersangka berinisal AA (29) warga Jalan Senaken Gang Satria. 

AA diamankan  Opsnal Polsek Tanah Grogot di Jalan Senaken Gang Satria.

Dari tangan pelaku disiata barang bukti 35 poke sabu-sabu siap edar berbagai macam ukuran dan berat.

“Setelah ditimbag memiliki berat 30,55 gram. Beserta itu kami amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.1,5 Juta dan barang bukti yang saat ini sedang dikembangkan dan diperiksa,” ungkap Roy.

Hasil pemeriksasan sementara ganja tersebut diperoleh melalui online, dan masih akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sup Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini keempat tersangka kami amankan di rutan Polres Paser,” ucap Roy.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019