Sebanyak 23 kampung (desa) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menjadi sasaran Program Kampung Iklim (Proklim) yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, guna mendorong kelompok masyarakat melakukan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.


"Proklim yang dikembangkan di Mahulu ini berbasis pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat kampung terlibat aktif dalam pengelolaannya," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahulu, S Lawing Nilas di Ujoh Bilang, Kamis.

Hal itu ia katakan saat membuka Sosialisasi Proklim di Balai Adat Ujoh Bilang. Acara ini dihadiri sejumlah kepala desa, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang menjadi sasaran Proklim.

Adapun 23 kampung yang menjadi sasaran Proklim di Kabupaten Mahulu adalah Kampung Long Apari dengan sisa luas hutan 132.782 hektare (ha), Long Kerioq tersisa seluas 167.484,14 ha, Naha Buan tersisa 42.758,48 ha, Naha Tifab 115.246,78 ha.

Kemudian Kampung Long Isun dengan luas hutan yang tersisa 94.612,23 ha, Long Tuyoq dengan sisa luas hutan 89.991,32 ha, Liu Mulang seluas 39.394,66 ha, Delang Kerohong 41.645,15 ha, Nyaribungan 83.337,95 ha, Kampung Long Gelawang yang hutannya tersisa 11.432,25 ha.

Berikutnya Kampung Muara Ratah yang memiliki luas hutan 56.950,9 ha, Danum Paroy 13.928,97 ha, Kampung Laham yang hutannya tersisa seluas 52.638,47 ha, Mamahak Teboq seluas 15.869,4 ha, Kampung Lutan dengan sisa hutan seluas 72.290,6 ha.

Selanjutnya Kampung Matalibaq dengan luas hutan 20.694,42 ha, Batoq Kelo seluas 50.754,31 ha, Long Bagun Ulu 49.146,75 ha, Long Bagun Ilir 23.030,25 ha, Batu Majang 22.025,23 ha, Long Merah 26.121,45 ha, Mamahak Ulu 252.890,03 ha, dan Kampung Mamahak Ilir seluas 31.372,83 ha.

Lawing menjelaskan bahwa Proklim merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam membumikan isu global perubahan iklim menjadi aksi bersama di tingkat lokal. Namun komitmen ini tidak akan tercapai jika tidak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.

Proklim yang dikembangkan saat ini, lanjutnya, merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 tahun 2012, bahkan telah berintegrasi dengan DPMPD Kaltim dan DPMK Mahulu.

"Guna meningkatkan peran desa mendukung penurunan emisi, maka Kementerian Desa, PDTT juga menetapkan Peraturan Menteri Nomor: 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020, antara lain Dana Desa dapat digunakan membiayai pengendalian perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi," ucap Lawing.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019