Balikpapan (ANTARA
News Kaltim) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur
mendukung usul Kadin Indonesia untuk memberi izin impor gula bagi
kabupaten-kabupaten di perbatasan, khususnya di Kalimantan Timur dan
Kalimantan Barat.
"Agar masyarakat di perbatasan dapat juga menikmati harga yang wajar," kata Fauzi Bachtar, Ketua Kadin Kaltim, Kamis (29/3).
Meski demikian, menurut Fauzi, ia belum tahu berapa gula yang bisa diimpor agar harganya bisa setara dengan harga di perkotaan di Indonesia.
"Kalau melihat jumlah yang disebutkan teman dari Kadin Kalimantan Barat, sekitar 1.500-2.000 ton untuk lima kabupaten di sana yang berbatasan langsung dengan Malaysia," papar Ketua Kadin Kaltim yang baru terpilih kembali itu.
Harga gula di kampung-kampung perbatasan seperti di Krayan, Kabupaten Nunukan, mencapai Rp20 ribu per kg.
Perbandingannya, di kota Nunukan atau Tarakan, kota besar dari kabupaten-kabupaten di utara, harga gula masih Rp12.000 per kg, sama dengan harga di Balikpapan.
Penyebabnya terutama karena bahan pokok seperti gula, bahkan juga bahan bangunan semacam semen, harus diangkut dengan pesawat terbang untuk bisa sampai Krayan, yang tidak punya akses jalan darat yang bagus ke kota-kota besar tadi.
Kabupaten Nunukan dan Malinau, juga Kutai Barat, memiliki perbatasan langsung dengan negara bagian Sarawak dan Sabah, Malaysia Timur.
Di bagian Kalimantan Timur dan sedikit Kalimantan Tengah, perbatasan dengan Malaysia berada di puncak-puncak Pegunungan Muller yang memiliki hutan lebat.
Sebelumnya, awal pekan ini Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Perindustrian, Riset, dan Teknologi Kadin Indonesia Bambang Sujagad menyebutkan bahwa Kadin Indonesia sedang memintakan izin Menteri Keuangan agar kabupaten-kabupaten di perbatasan diperbolehkan mengimpor gula.
Alasannya sama seperti yang disebutkan Fauzi Bachtar, agar masyarakat bisa menikmati gula setelah membelinya dengan harga yang tidak jauh berbeda dengan masyarakat Indonesia yang tinggal di tempat yang relatif mudah dijangkau.
"Karena belum ada izin impor ini, para pedagang kita yang membeli gula dari Malaysia ditangkap aparat, sebab dianggap membawa masuk barang ilegal," kata Sujagad.
Selain meminta keran impor gula terbatas untuk di kabupaten perbatasan dibuka, menurut Sujagad, Kadin juga meminta batasan belanja maksimal 600 ringgit di wilayah Malaysia bisa dinaikkan hingga 1.500 ringgit.
"Dengan begitu arus barang bisa lebih lega dan membuat harga-harga jadi lebih murah," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Agar masyarakat di perbatasan dapat juga menikmati harga yang wajar," kata Fauzi Bachtar, Ketua Kadin Kaltim, Kamis (29/3).
Meski demikian, menurut Fauzi, ia belum tahu berapa gula yang bisa diimpor agar harganya bisa setara dengan harga di perkotaan di Indonesia.
"Kalau melihat jumlah yang disebutkan teman dari Kadin Kalimantan Barat, sekitar 1.500-2.000 ton untuk lima kabupaten di sana yang berbatasan langsung dengan Malaysia," papar Ketua Kadin Kaltim yang baru terpilih kembali itu.
Harga gula di kampung-kampung perbatasan seperti di Krayan, Kabupaten Nunukan, mencapai Rp20 ribu per kg.
Perbandingannya, di kota Nunukan atau Tarakan, kota besar dari kabupaten-kabupaten di utara, harga gula masih Rp12.000 per kg, sama dengan harga di Balikpapan.
Penyebabnya terutama karena bahan pokok seperti gula, bahkan juga bahan bangunan semacam semen, harus diangkut dengan pesawat terbang untuk bisa sampai Krayan, yang tidak punya akses jalan darat yang bagus ke kota-kota besar tadi.
Kabupaten Nunukan dan Malinau, juga Kutai Barat, memiliki perbatasan langsung dengan negara bagian Sarawak dan Sabah, Malaysia Timur.
Di bagian Kalimantan Timur dan sedikit Kalimantan Tengah, perbatasan dengan Malaysia berada di puncak-puncak Pegunungan Muller yang memiliki hutan lebat.
Sebelumnya, awal pekan ini Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Perindustrian, Riset, dan Teknologi Kadin Indonesia Bambang Sujagad menyebutkan bahwa Kadin Indonesia sedang memintakan izin Menteri Keuangan agar kabupaten-kabupaten di perbatasan diperbolehkan mengimpor gula.
Alasannya sama seperti yang disebutkan Fauzi Bachtar, agar masyarakat bisa menikmati gula setelah membelinya dengan harga yang tidak jauh berbeda dengan masyarakat Indonesia yang tinggal di tempat yang relatif mudah dijangkau.
"Karena belum ada izin impor ini, para pedagang kita yang membeli gula dari Malaysia ditangkap aparat, sebab dianggap membawa masuk barang ilegal," kata Sujagad.
Selain meminta keran impor gula terbatas untuk di kabupaten perbatasan dibuka, menurut Sujagad, Kadin juga meminta batasan belanja maksimal 600 ringgit di wilayah Malaysia bisa dinaikkan hingga 1.500 ringgit.
"Dengan begitu arus barang bisa lebih lega dan membuat harga-harga jadi lebih murah," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012