Lima pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dicopot dari jabatannya atau dinonjobkan dipastikan tetap mendapatkan gaji dan insentif.

"Pejabat yang baru saja dinonjobkan itu tetap dapat gaji dan insentif," jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso ketika dihubungi, Sabtu.

Pencopotan dari jabatan menurut dia, tidak menghentikan pemberian gaji dan insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Surodal Santoso memastikan, kelima pejabat tinggi pratama yang dibebastugaskan tersebut tetap mendapatkan haknya berupa gaji dan insentif.

"Pejabat eselon II yang baru-baru ini dinonjobkan itu tetap menerima haknya sebagai pegawai yakni gaji dan insentif yang disesuaikan," ujarnya.

Kelima pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang dinonjobkan itu tetap diminta masuk kerja seperti biasa.

"Pejabat yang dicopot jabatannya tetap diminta rutin datang ke kantor atau masuk kerja seperti biasa untuk absen harian," ucap Surodal Santoso.

BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penempatan lima pejabat eselon II yang dicopot dari jabatannya tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pencopotan jabatan kelima pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu bukan tanpa alasan.

Namun hingga saat ini belum ada keterangan dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, wakil bupati maupun sekretaris kabupaten saat dihubungi masih menolak untuk berkomentar.

Lima pejabat yang dinonjobkan itu yakni, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Kepala Badan Keuangan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019