Peserta yang dinyatakan lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga kini belum bisa masuk bekerja menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN (aparatur sipil negara).

Informasi yang diperoleh, Kamis, menyebutkan, SK (surat keputusan) pengangkatan CPNS 2018 sudah ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Namun hingga saat ini, sebanyak 155 CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi pada 2018 tersebut belum mendapatkan SK pengangkatan, sehingga belum bisa masuk bekerja.Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara sampai sekarang belum membagikan SK pengangkatan.

"Kami rencanakan SK CPNS hasil seleksi penerimaan 2018, akan dibagikan pekan keempat April 2019," kata Sekretaris BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin ketika dikonfirmasi terkait SK pengangkatan CPNS 2018.

Ia mengatakan SK pengangkatan 155 CPNS itu sudah keluar dari meja kepala daerah, tetapi belum sampai ke BKPP. Jika SK pengangkatan tersebut sudah ditandatangani kepala daerah maka segera akan diserahkan dalam bulan ini (April 2019).

"Paling lambat penyerahan SK pengangkatan kepada masing-masing CPNS lulus seleksi 2018 itu akan dilaksanakan setelah Pemilihan Umum atau Pemilu 2019," ujarnya.

Tanpa adanya SK pengangkatan, maka belum bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN atau PNS (pegawai negeri sipil), serta mendapatkan gaji.

Khairuddin menambahkan terkait usulan BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara yang diajukan sejak Februari 2019 yaitu penggantian satu orang yang mengundurkan diri dengan alasan kesehatan hingga kini belum mendapat respon dari Panselnas (panitia seleksi nasional).

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019