Samarinda, (Antaranews) - Nilai Tukar Petani di Provinsi Kalimantan Timur kembali mengalami penurunan, setelah anjlok dari September ke Oktober, kini pada November 2018 kembali turun 0,52 persen, yakni dari 95,06 menjadi 94,57 poin.

   
"Penurunan NTP disebabkan oleh menurunnya indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang harus dibayar petani," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, Atqo Mardiyanto di Samarinda, Selasa.

Jika dirinci per subsektor pertanian pada November 2018, maka rincian dari lima subsektor yang ada di Kaltim adalah Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) tercatat 94,92 poin, Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) sebesar 91,05 poin.

Kemudian Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) hanya sebesar 83,21 poin, Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) sebesar 110,01 poin, dan Nilai Tukar Petani Perikanan (NTPN) sebesar 103,34 poin.

Dia melanjutkan bahwa pada November 2018, NTPP mengalami peningkatan sebesar 1,22 persen, NTPT meningkat 0,66 persen, dan NTPN mengalami peningkatan 0,02 persen.

Sedangkan, NTPH dan NTPR masing-masing mengalami penurunan cukup dalam hingga minus 1,42 persen dan minus 2,82 persen.

Dampak dari kondisi ini adalah turunnya Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP), yakni pada November tercatat 106,22 poin, turun 0,74 persen ketimbang NTUP bulan sebelumnya yang tercatat 107,01 poin.

Dia menjelaskan bahwa perhitungan NTP diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani.

NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di kawasan perdesaan.

"NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, maka secara relatif semakin kuat pula tingkat daya beli petani," ucap Atqo.

Angka keseimbangan NTP adalah 100. Jika NTP di atas 100 berarti petani berdaya, namun juka NTP di bawah 100, berarti petani merugi.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018