Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, melakukan verifikasi tiga nama dari tiga partai politik di DPRD setempat untuk dilakukan penggantian antar waktu (PAW), karena ada yang meninggal dan mundur.

"Tiga nama yang telah diusulkan dari DPRD Kabupaten Mahulu yang sekarang sudah dan sedang kami verifikasi ini berasal dari tiga partai politik (parpol), yakni PKB, PBB, dan dari PKPI," ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Mahakam Ulu Saaludin di Long Bagun, Rabu.

Untuk yang dari PKB, surat dari ketua DPRD Mahakam Ulu mengajukan nama Alimansyah, menggantikan Nona Doq yang telah meninggal dunia. Surat tersebut sudah dibalas pihaknya pekan lalu, atau lima hari kerja setelah masuknya surat dari DPRD sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017.

Alimansyah berasal dari daerah pemilihan (dapil) Kutai Barat 2 atau dapil terdekatnya karena dari dapil yang sama dengan Nona Doq, semunya sudah menjadi anggota dewan.

Anggota DPRD Mahakam Ulu sekarang merupakan hasil Pemilu 2014 yang saat itu masih bergabung dengan Kabupaten Kutai Barat, karena Mahakam Ulu baru menjadi daerah pemekarran, sehingga untuk PAW sekarang pun berasal dari dapil 2 karena dapil 3 sudah tidak ada lagi yang di bawahnya.

"Pengganti almarhumah Nona Doq sesuai hasil verifikasi kami adalah Bapak Alimansyah dari dapil Kutai Barat 2, karena dari dapil sini caleg dari PKB sudah habis terpilih semua. Ini sesuai Pasal l6 huruf (f) PKPU Nomor 6 Tahun 2017, yakni diambilkan dari dapil terdekat sebelum pemekaran," tutur Saal.

PAW kedua adalah dari PBB, yakni Paron yang telah mengundurkan diri dari DPRD dan pindah partai. Dalam hal ini, DPRD Mahakam Ulu sudah bersurat ke KPU yang isinya minta menelaah nama siapa yang sesuai dengan urutannya untuk menggantikan.

Namun, lanjutnya, permintaan PAW dari PBB ini diperpanjang waktunya oleh KPU setempat karena masih ada proses klarifikasi kepada calon pengganti, mengingat ada beberapa nama calon yang diajukan.

Bahkan, katanya, ada kemungkinan penggantinya juga dari dapil Kutai Barat 2 karena yang dari dapil Mahulu ada beberapa yang pindah partai dalam proses pencalonan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, sehingga proses ini diperkirakan memakan waktu lebih panjang sampai selesai di internal parpol.

Sedangkan PAW ketiga adalah dari PKPI yang sebelumnya adalah David Ngo Ingan yang mundur karena pindah partai, sehingga calon penggantinya adalah yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya, yakni Kerawing Lawing yang sedang menjabat sebagai Kepala Kampung Ujoh Bilang.

Namun, lanjut Saal, Kerawing Lawing sudah datang ke KPU Mahakam Ulu untuk memberikan klarifikasi bahwa yang bersangkutan tidak bersedia menggantikan, alasannya adalah karena sudah pindah ke Partai Gerindra dan sudah daftar sebagai Bacaleg 2019, bahkan Kerawing juga sudah mundur dari kepala kampung.

"Mengingat Bu Kerawing sudah menyatakan tidak bersedia, maka untuk PAW adalah caleg dengan perolehan suara di bawahnya, yakni Dominikus Paran yang kemungkinan akan naik, tapi untuk nama ini masih berproses," ucap Saal. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018