Samarinda (Antaranews Kaltim) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur menyebut bahwa tugas, pokok dan fungsi pemberdayaan dan pembangunan desa menjadi primadona di era terkini.

"Dulu DPMPD mungkin dianggap tidak menarik, namun setelah terbitnya Undang-Undang Desa, maka tupoksi intansi yang menangani desa menjadi primadona," ujar Kabid Pemberdayaan, Kelembagaan, dan Sosial Budaya Masyarakat DPMPD Kaltim Surya Dharma Herman di Samarinda, Senin.

Berlandaskan pada UU tersebut, kemudian Presiden Joko Widodo dalam sembilan nawa citanya menyebutkan untuk membangun negara dari kawasan perdesaan atau kawasan pinggiran, sehingga pembangunannya langsung bisa dilakukan bersama masyarakat.

Keinginan presiden itu termuat dalam nawa cita ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Dari nawa cita ketiga ini, lanjutnya, kemudian banyak pembangunan yang diarahkan ke desa-desa, kampung, kawasan pesisir dan kawasan perbatasan, baik untuk membangun infrastrukur jalan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lainnya dengan harapan pembangunan dari pinggiran menjadi kuat.

"Salah satu program unggulan bagi masyarakat desa/kampung adalah dengan digelontorkannya dana desa yang dimulai sejak 2015 dengan kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta per desa," ujarnya.

Melalui anggaran desa yang langsung masuk ke rekening desa ini, maka partisipasi dan pemberdayaan masyarakat menjadi lebih dominan dalam membangun desa.

Sedangkan tahun 2018, dana desa telah mengalami kenaikan di kisaran Rp800 juta hingga Rp1 miliar per desa/kampung, yakni untuk percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Kemudian di tataran pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk mendukung desa, yakni melalui program Alokasi Dana Desa (ADD) atau Alokasi Dana Kampung (ADK) yang nilainya menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing APBD kabupaten.

Dari ADD/ADK ini, tambahnya, diharapkan peningkatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat bisa lebih cepat, karena pemerintah desa bersama masyarakat memiliki kewenangan mengelola anggaran untuk kebutuhan prioritas dan sesuai dengan potensi desa.

Bahkan, lanjut Surya, dalam debat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim beberapa hari lalu, semua pasangan calon memastikan untuk memberi prioritas pada pembangunan bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa/kampung hingga kelurahan.

"Ini berarti tupoksi para pegawai di DPMPD Kaltim makin tinggi dalam upaya membangun desa/kampung dan kelurahan, makanya kami tidak henti-hentinya mendorong semua pegawai terus meningkatkan kapasitas diri agar mampu memberdayakan masyarakat dari bawah," katanya.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018