Penajam (ANTARA Kaltim) - Aset daerah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, rawan berpindah tangan status kepemilikan, karena belum memiliki legalitas atau bersertifikat, kata Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan setempat, Amrullah.

"Ratusan hektare tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berpotensi terjadi polemik atau bahkan berpindah tangan, karena hanya diengkapi segel belum bersertifikat," ungkap Amrullah ketika ditemui di Penajam, Selasa.

Aset daerah berupa tanah yang tersebar di wilayah Penajam Paser Utara tersebut berupa lahan lokasi gedung, namun hingga kini belum memiliki legalitas atau bersertifikasi, hanya dilengkapi segel.

Berdasarkan data Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, sampai saat ini lebih kurang 100 hektare lahan di kawasan pemerintahan hanya dilengkapi segel.

Aset daerah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu, di antaranya lahan lokasi Perumahan Korpri dan lokasi gedung instansi vertikal.

Keberadaan aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang bisa digunakan untuk menambah pendapatan asli daerah tersebut terancam berpindah tangan kepemilikan, jika belum memiliki legalitas atau bersertifikat.

Amrullah menyatakan, aset daerah berupa tanah hibah dari masyarakat rawan polemik atau sengketa, jika tidak segera dilengkapi surat bukti kepemilikan atas tanah itu.

"Lahan hibah dari masyarakat rawan terjadi pengakuan atau gugatan dari ahli waris, jika tidak segera diurus sertifikatnya, apalagi pemerintah kabupaten juga tidak memiliki bukti surat pengalihan atau hibah dari pemilik pertama," jelasnya.

Sementara proses sertifikasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan tersebut berjalan lambat, karena terkendala anggaran.

"Pada 2017 pemerintah kabupaten hanya menganggarkan Rp100 juta untuk melakukan sertfikasi 16 bidang tanah yang belum memilki legalitas," ungkap Amrullah.

Di tengah gencarnya pelaksanaan sertifikasi gratis untuk masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, ternyata masih banyak aset tidak bergerak berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui belum bersertfikat. (*)       

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017