Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Penahanan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tidak memengaruhi roda pemerintahan, termasuk pelayanan publik yang dijalankan organisasi perangkat daerah lingkup pemkab setempat, kata Pelaksana Tugas Bupati Edi Damansyah.

"Sampai saat ini tugas pelayanan publik tetap berjalan lancar. Struktur pemerintahan juga berjalan sesuai aturan," kata Edi Damansyah usai menerima Surat Keputusan Plt Bupati Kutai Kartanegara dari Mendagri yang diserahkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, Selasa.

Penunjukan Wakil Bupati Edi Damansyah sebagai pelaksana tugas untuk mengatasi kekosongan roda kepemimpinan di Pemkab Kutai Kartanegara, setelah Bupati Rita Widyasari yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Jumat (6/10).

"Mohon dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media untuk menjalankan tugas ini. Bupati tetap Ibu Rita, sementara ini saya ditugaskan sebagai Plt," ucap Edi Damansyah.

Mantan Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara ini menyatakan siap menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengawal program kerja yang sudah ditetapkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

"Sejauh ini kinerja pemkab sudah bagus, tapi terus kami evaluasi dan tingkatkan lagi. Sistem pelayanan publik juga sudah terbangun, bahkan layanan di beberapa OPD sesuai berstandar ISO," tuturnya.

Terkait keberadaan "Tim Sebelas" yang selama ini dianggap banyak mempengaruhi kebijakan pemkab dari luar pemerintahan, Edi Damansyah menegaskan bahwa hingga kini belum ada pengaduan dari masyarakat mengenai sepak terjang tim tersebut.

"Yang jelas, saya akan melaksanakan tugas yang diberikan Mendagri sesuai aturan yang berlaku. Tugas terdekat adalah pembahasan RAPBD 2018 bersama legislatif," ucapnya, menegaskan.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meminta Plt Bupati Kutai Kartanegara berani bersikap tegas dan menolak segala bentuk intervensi dari luar pemerintahan yang bisa mempengaruhi kebijakan pemkab.

"Di pemerintahan tidak dikenal tim di luar struktur yang ada. Kalau ada tim seperti itu (Tim Sebelas, red), Plt Bupati harus berani menolak. Harus bersikap tegas," kata Awang Faroek, mengingatkan.

Keberadaan Tim Sebelas yang dikoordinatori Khairudin (juga tersangka gratifikasi) sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat dan pegawai lingkup Pemkab Kutai Kartanegara.

Tim ini sering mengatur proyek-proyek pemkab, perizinan, bahkan penempatan pejabat di dinas-dinas.(*)

Pewarta: DK

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017