Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Tim penyidik KPK membawa sembilan koper besar yang diduga berisi sejumlah berkas usai menggelar pemeriksaan terhadap mantan pejabat dan instansi pemerintahan Pemkab Kukar, di Kantor Polres Kukar, Selasa.

Pemeriksaan lembaga anti rasuah tersebut merupakan kelanjutan proses penyidikan terkait dugaan kasus gratifikasi yang menyeret Bupati Kukar, Rita Widyasari sebagai tersangka.

Tim penyidik KPK telah turun langsung ke sejumlah instansi di Pemkab Kukar sejak 26 September 2017 kemarin, dalam rangka pengembangan barang bukti.

Tak hanya itu saja, rumah pengusaha Samarinda, Heri Susanto dan Khairudin yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama juga dilakukan penggeledahan.

Sejumlah personel KPK tampak membawa tas koper berukuran besar pada pemeriksaan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut.

Empat koper dibawa lebih awal menuju mobil KPK yang diparkir di halaman belakang Polres Kukar, sekitar pukul 16.05 wita

Sepuluh menit kemudian, lima koper lainnya turut dibawa mengiringi belasan tim penyidik KPK yang bergegas meninggalkan kantor Polres Kukar.

Sayangnya, sejumlah pejabat di Polres Kukar, enggan memberikan keterangan resmi terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK tersebut.

Berdasarkan informasi tim penyidik KPK masih terus menggelar penggeledahan dan pemeriksaan di sejumlah instansi, meskipun tim ini dikabarkan akan mengakhiri tugasnya pada 30 September 2017 kemarin.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017