Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resort Paser, Kalimantan Timur, melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti kasus pembunuhan seorang wanita yang terjadi di Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis.

“Saat ini sedang dilakukan uji laboratorium forensik barang bukti untuk melengkapi proses penyelidikan” kata Kapolsek Long Ikis Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jumali, Jum’at.

Uji labfor yang dilakukan pihak polisi, kata Jumali, bisa menjadi petunjuk penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan itu.

Jumali mengakui bahwa penyelidikan telah mengarah pada seseorang yang diduga pelaku.

“Sudah mengarah pada nama pelaku, tapi perlu penguatan dari hasil labfor nanti,” kata Jumali.

Dalam uji labfor tersebut, polisi mengambil sampel darah dari dua barang bukti.

“Barang bukti yang diuji dalam laboratorium, yaitu sample darah dari baju korban dan sisa darah dari parang yang diduga digunakan oleh pelaku,” kata Jumali.

Jika kedua sampel kedua darah tersebut ternyata identik sama, maka polisi sudah dapat memastikan nama tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi telah mengumpulkan keterangan dari empat orang saksi, yaitu Roslan (orang tua korban), Sahmadi, Suroyo, dan Lodiansyah.

Wirjoyo (37), suami korban, juga telah dimintai keterangan dan saat ini telah diamankan di Polsek Long Ikis. "Status suami korban sebagai saksi,” kata Jumali.

Warsinah ditemukan tak bernyawa pada Rabu (12/7) pagi sekitar pukul 05.30 Wita di sebuah kebun Sawit Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis. Kondisi Warsinah sangat mengenaskan dengan tubuh penuh luka tebasan senjata tajam dan tanpa busana.(*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017