Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Para pengembang proyek perumahan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, diidentifikasi sebagai salah satu pelaku penyebab terjadinya banjir di sejumlah wilayah di kota tersebut, kata pejabat Pemkot Balikpapan.

"Mereka berkontribusi dengan bertambahnya titik banjir, tingginya muka air, dan lamanya air baru surut," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Kota Balikpapan Sri Sutantinah dihubungi di Balikpapan, Sabtu.

Saat ini ada 31 pengembang yang tengah melakukan pembangunan perumahan ataupun mengelola perumahan di Kota Balikpapan.

Menurut Sutantinah, Pemkot Balikpapan juga menemukan belum ada satu pun dari pengembang itu yang merealisasikan pembangunan bozem atau waduk penampung air sesuai janji mereka di rencana pembangunan masing-masing.

Padahal, pembangunan bozem adalah kewajiban dan yang pertama dilakukan sebelum aktivitas membangun perumahan dan fasilitasnya dilakukan.

Bozem itu, menurut perhitungan Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan, bisa mengurangi jumlah air yang langsung masuk salurah air hingga 35 persen, sehingga bisa mencegah banjir.

"Ada yang membuat bozem, tapi luasannya tidak sesuai dengan `siteplan`, ada juga yang bozemnya tidak punya pintu air, artinya juga tidak sesuai dengan siteplan," kata Sutantinah lagi.

Melihat kenyataan ini, menurut Sutantinah, Pemkot Balikpapan sudah menyiapkan langkah-langkah tegas, di mana para pengembang yang tidak taat aturan ini akan ditindak sesuai dengan tahapan pembangunannya, baik secara administrasi ataupun secara fisik di lapangan.

Pertama, Izin Membangun Bangunan (IMB) tidak akan diberikan apabila izin itu masih dalam pengurusan dan belum ada komitmen membangun bozem dan penataan saluran air.

Kedua, izin siteplan tidak akan dikeluarkan bila bozem belum juga dibangun padahal sudah mulai mengupas lahan untuk menyiapkan fondasi perumahan dan jalan.

Ketiga, bagi perumahan yang sudah jadi, bahkan sudah mulai ditempati, Pemkot akan minta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak diproses permohonan sertifikatnya.

"Dengan demikian, masyarakat agar juga mengingatkan pengembang perumahannya untuk segera membangun bozem sesuai ketentuan. Sebab kalau tidak sertifikat mereka nanti tidak bisa diterbitkan," kata Sutantinah.

Yang keempat, bila pengembang sudah tidak beraktivitas lagi dan meninggalkan perumahan yang dibangunnya tanpa bozem, maka Pemkot Balikpapan akan mengambil tindakan hukum dengan menuntutnya ke pengadilan.

Selain bozem, Pemkot Balikpapan juga telah menggerakkan masyarakat untuk membersihkan dan mengangkat endapan dari parit dan selokan.

Saat ini, apabila hujan lebat titik banjir terparah terjadi Jalan MT Harjono di kawasan DAM, di mana ketinggian air bisa mencapai 50-100 cm di jalan raya.

Parit-parit besar di kawasan itu melimpahkan air, sehingga merendam perumahan TNI dan masyarakat di sisi utara jalan itu. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017