Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus
penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di
Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Ahok
menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di
Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya
pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi,
beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi
massa Islam. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017