Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan meminta penjelasan Badan Kepegawaian Negara mengenai penghapusan 15 Peraturan Pemerintah terkait kepegawaian.

Kepala Bidang Pembinaan dan Kepegawaian BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin, saat ditemui di Penajam, Kamis, menjelaskan ke-15 PP tersebut telah dihapus per 30 Maret 2017.

"Sejak diterbitkannya Peratutan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka 15 PP terkait kepegawaian resmi dihapus," ungkapnya.

Dengan dihapusnya 15 PP tersebut, BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara berencana meminta penjelasan kepada BKN.

Menurut Khairuddin, untuk pengangkatan, pendidikan dan latihan, serta regulasi terkait kepegawaian lainnya dijadikan satu dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian.

"Ke-15 peraturan pemerintah terkait kepegawaian dihapus dan disatukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 itu," ujarnya.

Untuk memperjelas penghapusan 15 PP itu, BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara akan berkoordinasi dengan BKN, karena masih ada beberapa peraturan terkait kepegawaian belum dipahami penghapusannya.

"Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Peraturan Pemerintah Nomor 103 tentang Pendidikan dan Latihan Pegawai juga dihapus," katanya.

Sementara itu, PP Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 46 tentang Prestasi Kerja tidak dihapus.

Data yang diperoleh menyebutkan 15 PP Kepegawaian yang dihapus itu, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah Pegawai.

Peraturan lainnya yang dihapus yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Pengangkatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Aturan Jabatan Rangkap, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadan Pegawai.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Latihan, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai juga dihapus. (Kominfo PPU)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017