Samarinda, (ANTARA Kaltim) -  Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak meminta Dinas Perhubungan setempat segera memasang alat pengukur batas kecepatan maksimal (speed limit) bagi kendaraan bermotor di jalur Samarinda-Balikpapan guna mengurangi kecelakaan.

"Kecelakaan di jalur Samarinda-Balikpapan masih sering terjadi karena kecepatannya memang melebih batas sehingga keberadaan alat ini tentu akan mampu mengurangi kecelakaan karena bagi yang melanggar akan ditindak," kata Gubernur di Samarinda, Rabu.

Keberadaan speed limit diharapkan mampu mengurangi risiko kecelakaan yang diakibitkan pengemudi tidak bisa mengendalikan laju kendaraan mengingat kecepatannya terlalu tinggi di atas 70 km per jam di daerah rawan, padahal jalur aman di lokasi ini adalah 70 km per jam.

Apalagi hingga kini jalur Samarinda-Balikpapan terbilang padat kendaraan bermotor baik roda 2, roda 4, roda 6 atau lebih. Sementara kendaraan bermotor saling berlomba memacu kecepatannya tanpa ada ketentuan batas maksimal yang aman.

Beberapa hari lalu, ketika memimpin rapat dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim, Gubernur mengatakan kondisi jalan Samarinda-Balikpapan sangat berbahaya jika kecepatan kendaraan di atas 100 km per jam.

"Pengemudi bisa lepas kendali dan menyebabkan kecelakaan, makanya harus diatur dengan pembatasan kecepatan maksimal 100 km per jam, sedangkan pada titik jalan tertentu hanya boleh maksimal 70 km per jam untuk mengurangi risiko kecelakan. Aturan ini perlu demi menjamin keselamatan pengendara dan penumpang," tuturnya.

Ia meminta dalam penerapan alat pengukur kecepatan ini sama dengan yang diterapkan di luar negeri, yakni ketika ada kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal, harus diberi peringatan atau ditilang.

"Jalur ini banyak pengendara yang memacu kecepatan mobilnya untuk memperpendek waktu tempuh, karena sopir mengejar waktu keberangkatan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, padahal dengan laju di ambang batas ini justru bisa menyebabkan kecelakaan," katanya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Salman Lumoindong mengaku telah mempersiapkan program pemasangan alat yang dimaksud Gubernur sehingga dalam waktu dekat di jalur itu akan dipasang speed limit.

"Sekarang masih proses lelang pengadaan dan pemasangan alat pengukur batas kecepatan maksimal. Apabila sudah ada pemenang lelang, pemasangannya segera dilakukan di sejumlah titik di jalur tersebut," kata Salman. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017