Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Satuan tugas gabungan perbatasan RI-Malaysia wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menangkap tersangka bandar sabu-sabu, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 8 paket sabu dan senjata api rakitan.

"Sekarang kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan proses selanjutnya, karena dalam proses hukum lebih lanjut merupakan kewenangan polisi," ujar Komandan Satgas Pamtas Yonif 611/Awl Mayor Inf Sigid Hengki Purwanto dihubungi dari Samarinda, Kamis.

Ia melanjutkan, penangkapan terhadap bandar sabu-sabu tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga, selanjutnya pihaknya membentuk tim untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli sampai empat kali transaksi, baru dilakukan penangkapan.

Penangkapan terhadap tersangka dengan inisial Ar alias Bt, laki-laki, 47 tahun, dilakukan pada 1 Maret 2017, pukul 21.30 Wita. Ar selama ini tinggal di Dusun Limau, Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.

Kronologisnya adalah pada 19 Februari didapatkan Informasi dari warga bahwa di Sungai Limau sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian tanggal 20-21 Februari dilakukan pemantauan wilayah yang dimaksud, ternyata benar mengenai adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga.

Dari hasil pemantauan, sering terlihat orang masuk dan ke luar dari rumah tersebut dalam waktu singkat.

Kemudian pada 22 Februari pukul 15.30 Wita, dua anggota Tim Satgas Gabungan dari Pos Aji Kuning melakukan transaksi dengan menyamar sebagai pembeli. Dari transaksi penyamaran ini berhasil mendapatkan 1 paket sabu kecil seharga Rp100 ribu.

Pada 23 Februari pukul 22.30 Wita dilakukan transaksi lagi oleh anggota Satgas Gabungan Intelijen (SGI) yang menyamar sebagai pembeli dan mendapatkan 1 paket kecil sabu seharga Rp100 ribu.

Selanjutnya pada 26 Februari 2017 pukul 17.30 Wita dilaksanakan transaksi lagi oleh anggota SGI yang menyamar sebagai pembeli. Hasil penyamaran diperoleh 1 paket sabu seharga Rp200 ribu.

Tanggal 1 Maret pukul 18.10 Wita dilaksanakan transaksi kembali oleh anggota SGI dengan jumlah yang lebih besar, namun tersangka hanya dapat menyiapkan paket sabu seharga Rp2,5 juta.

Selanjutnya anggota SGI yang menyamar sebagai pembeli mendatangi rumah tersangka untuk mengambil paket yang sudah dipesan sesuai kesepakatan, lalu menyerahkan uang sesuai harga tersebut.

"Pada pukul 18.45 Wita dilaksanakan koordinasi antara Komandan Kompi (Danki) SSK 1 Pos Aji Kuning dengan Tim SGI untuk melaksanakan penggerebekan disertai penyusunan rencana dan pembagian tugas. Dalam pembagian tugas dibagi menjadi tiga tim," ujar Sigid.

Tim kemudian masuk ke rumah tersangka dan membekuk tersangka. Dalam penggerebekan ditemukan 1 paket sabu siap edar diselipkan di topi, di bawah tumpukan kayu bakar ditemukan 2 paket besar sabu, dan 4 paket kecil siap edar.

"Ada sekitar 8 gram sabu yang ditemukan saat penggerebekan. Sedangkan barang bukti yang kini diamankan antara lain 3 paket besar sabu, 8 paket kecil sabu, 1 pucuk senjata rakitan laras panjang, 1 samurai, 1 golok, 1 parang, uang senilai 135 RM, 1 dolar AS, dan Rp501 ribu," ujar Sigid. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017