Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mewajibkan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten menyerahkan daftar absensi pegawai untuk memudahkan pengawasan.

Kepala BKD Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat ditemui di Penajam, Jumat, mengatakan, untuk memonitor disiplin pegawai diterapkan aturan baru. SKPD setiap bulan per tanggal 15 wajib menyerahkan daftar absensi pegawai.

Laporan daftar absensi pegawai di masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) tersebut sebagai bentuk penegakan disiplin pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Aturan SKPD wajib menyerahkan daftar absensi pegawai untuk penegakan disiplin pegawai, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai," kata Surodal Santoso.

Menurut dia, laporan absensi pegawai itu sebagai bentuk evalusai terhadap kinerja PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara).

Laporan absensi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut masih banyaknya PNS yang sering mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan.

"Absensi pegawai akan dimasukan dalam database setiap bulan per tanggal 15, untuk dievaluasi," ujar Surodal Santoso.

BKD Kabupaten Penajam Paser Utara juga meminta setiap pemberian sanksi kepada pegawai yang melanggar disiplin dilaporkan kepada BKD dan Inspektorat.

Surodal Santoso menegaskan, setiap pejabat yang berwenang menghukum, wajib memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau diberikan hukuman oleh pejabat di atasnya.

"Pejabat yang berwenang wajib jatuhkan sanksi pada pegawai yang melanggar disiplin dan sanksi disiplin yang diberikan kepada pegawai itu juga wajib dilaporkan setiap bulan kepada BKD dan Inspektorat," katanya.

Hasil rekapitulasi kehadiran PNS di masing-masing SKPD tambah Surodal Santoso, wajib disetorkan kepada BKD setiap bulan, paling lambat setiap tanggal 15 untuk dimasukan dalam database. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017