Samarinda, 11/2 (ANTARA Kaltim) - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur minta semua pedagang valuta asing (valas) segera mengurus izin sampai batas waktu 7 April 2017, karena setelah itu akan dilakukan razia.

 

       

"BI pusat telah melakukan kerja sama dengan Polri dalam kaitan ini, sehingga jika sampai batas waktu 7 April masih ada pedagang valas yang tidak berizin, maka akan menjadi wewenang polisi untuk bertindak," ujar Harry Aginta, Kepala Tim Advisori Ekonomi dan Keuangan BI Kaltim di Samarinda, Sabtu.

 

       

Sebagai otoritas di bidang sistem pembayaran, katanya, BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing. Atas dasar ini, maka semua pedagang valas harus segera mengurus izin.

 

Ketika pelatihan wartawan ekonomi Kaltim-Kaltara di Bandung pada 9 Februari, Harry juga mengatakan dalam pengajuan izin perdagangan valas tidak sulit, karena pemohon tinggal datang ke BI dan mengajukan surat izin tertulis, kemudian mengisi formulir yang telah disiapkan oleh BI.

 

       

Pemohon tidak ditarik bayaran dalam proses perizinan sehingga semua pedagang valas tidak perlu khawatir tentang biaya yang akan dikeluarkan.

 

       

Aturan ini perlu ditegakkan demi untuk memudahkan pengawasan baik oleh BI maupun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

       

Aturan ini dikeluarkan karena pada sejumlah pedagang valas yang tidak berizin, ditemukan adanya indikasi pemanfaatannya untuk tindak kejahatan seperti pencucian uang, penyalahgunaan narkoba, dan pendanaan terorisme.

 

       

Pedagang valas atau kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) merupakan tempat penukaran uang atau money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi penukaran uang dengan mekanisme jual-beli dari uang dalam negeri ke uang luar negeri, atau sebaliknya.

 

        

"Di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang masih merupakan wilayah kerja BI Kaltim, masih banyak ditemukan aktivitas money changer, terutama di Kabupaten Nunukan, Kaltara, yang merupakan daerah berbatasan langsung dengan Malaysia. Jadi kami minta sebelum 7 April, mereka segera mengurus izin kalau tidak mau usahanya ditutup," ujarnya.

 

       

Penukaran uang merupakan tempat pilihan kedua selain bank untuk menukarkan valuta asing, karena mungkin lokasi bank yang jauh atau karena masyarakat yang tidak terbiasa pergi ke bank.

Pewarta: Muhammad Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017