Samarinda (ANTARA Kaltim) - Program pemberian diskon 50 persen untuk biaya mutasi kendaraan luar daerah ke Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan selama 60 hari hanya mampu menyumbang pendapatan daerah senilai Rp649 juta khusus dari wilayah Samarinda.
"Program diskon 50 persen ini tampaknya kurang diminati oleh pemilik kendaraan, terutama pemilik kendaraan mewah yang sering terlihat di jalanan dalam Kota Samarinda," ujar Kepala UPT Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kaltim Cabang Samarinda Said Husein di Samarinda, Kamis.
Hingga berakhirnya program tersebut pada 15 November 2016, jumlah kendaraan yang didaftarkan pemiliknya untuk mutasi ke Kaltim di UPT Dispenda Kaltim Cabang Samarinda sebanyak 285 unit, dengan rincian kendaraan roda empat 263 unit dan roda dua 22 unit.
Menurut Said, jumlah kendaraan dengan nomor polisi dari luar Kaltim yang beroperasi di Kaltim jumlahnya lebih banyak dari yang telah dimutasi, namun jumlah persisnya tidak diketahui karena tidak ada laporan kendaraan dari luar yang beroperasi di provinsi ini.
Untuk program ini, Dispenda sudah melakukan sosialisasi melalui media cetak, elektronik, daring (online), bahkan hingga turun langsung ke jalan dan pusat-pusat perbelanjaan, namun hasilnya tidak maksimal.
"Tambahan pendapatan dari PKB dan BBNKB program mutasi kendaraan dengan potongan biaya 50 persen hanya senilai Rp649 juta lebih, dengan rincian, penerimaan dari BBNKB Rp212 juta dan PKB sebesar Rp447 juta lebih," tuturnya.
Apabila melihat dari dana yang masuk, lanjut Said, sepertinya pemilik kendaraan mewah tidak mau memanfaatkan program diskon ini.
Jika kendaraan mewah yang ada di Samarinda melakukan mutasi ke Kaltim, kemungkinan pendapatan yang diperoleh Dispenda bisa mencapai miliaran rupiah.
"Tapi, bisa jadi pemilik kendaraan tidak memanfaatkan program ini karena ada alasan tertentu, misalnya dunia usaha yang lagi tidak bagus," tambahnya.
Ia juga mengatakan lanjutan dari program mutasi ini adalah semua kendaraan yang akan mutasi ke Kaltim atau menggunakan nomor polisi Kaltim, dicek dulu atau dikonfirmasi ke Samsat di daerah asalnya bahwa kendaraan itu bersih dan pemohon mutasi benar pemiliknya.
Setelah mendapat konfirmasi dari Samsat daerah asal bahwa kendaraan yang akan mutasi merupakan kendaraan yang sah milik pemohon, maka Samsat akan memproses pergantian STNK dan buku BPKB di Polda Kaltim.
"Jangka waktu untuk melakukan proses mutasi tidak lama karena sekarang pelayanan di kepolisian sudah ada batas waktunya, yaitu harus selesai dalam beberapa hari," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Program diskon 50 persen ini tampaknya kurang diminati oleh pemilik kendaraan, terutama pemilik kendaraan mewah yang sering terlihat di jalanan dalam Kota Samarinda," ujar Kepala UPT Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kaltim Cabang Samarinda Said Husein di Samarinda, Kamis.
Hingga berakhirnya program tersebut pada 15 November 2016, jumlah kendaraan yang didaftarkan pemiliknya untuk mutasi ke Kaltim di UPT Dispenda Kaltim Cabang Samarinda sebanyak 285 unit, dengan rincian kendaraan roda empat 263 unit dan roda dua 22 unit.
Menurut Said, jumlah kendaraan dengan nomor polisi dari luar Kaltim yang beroperasi di Kaltim jumlahnya lebih banyak dari yang telah dimutasi, namun jumlah persisnya tidak diketahui karena tidak ada laporan kendaraan dari luar yang beroperasi di provinsi ini.
Untuk program ini, Dispenda sudah melakukan sosialisasi melalui media cetak, elektronik, daring (online), bahkan hingga turun langsung ke jalan dan pusat-pusat perbelanjaan, namun hasilnya tidak maksimal.
"Tambahan pendapatan dari PKB dan BBNKB program mutasi kendaraan dengan potongan biaya 50 persen hanya senilai Rp649 juta lebih, dengan rincian, penerimaan dari BBNKB Rp212 juta dan PKB sebesar Rp447 juta lebih," tuturnya.
Apabila melihat dari dana yang masuk, lanjut Said, sepertinya pemilik kendaraan mewah tidak mau memanfaatkan program diskon ini.
Jika kendaraan mewah yang ada di Samarinda melakukan mutasi ke Kaltim, kemungkinan pendapatan yang diperoleh Dispenda bisa mencapai miliaran rupiah.
"Tapi, bisa jadi pemilik kendaraan tidak memanfaatkan program ini karena ada alasan tertentu, misalnya dunia usaha yang lagi tidak bagus," tambahnya.
Ia juga mengatakan lanjutan dari program mutasi ini adalah semua kendaraan yang akan mutasi ke Kaltim atau menggunakan nomor polisi Kaltim, dicek dulu atau dikonfirmasi ke Samsat di daerah asalnya bahwa kendaraan itu bersih dan pemohon mutasi benar pemiliknya.
Setelah mendapat konfirmasi dari Samsat daerah asal bahwa kendaraan yang akan mutasi merupakan kendaraan yang sah milik pemohon, maka Samsat akan memproses pergantian STNK dan buku BPKB di Polda Kaltim.
"Jangka waktu untuk melakukan proses mutasi tidak lama karena sekarang pelayanan di kepolisian sudah ada batas waktunya, yaitu harus selesai dalam beberapa hari," ujarnya. (*)
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016