Samarinda (ANTARA Kaltim) - Setelah memimpin rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi,  Gubernur Kaltim  Awang Faroek Ishak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2017 sebesar Rp2.339.556,37.
 
Penetapan ini akan diterbitkan keputusannya pada 1 November 2016 dan berlaku sejak 1 Januari 2017. Gubernur menegaskan, penetapan tersebut berdasarkan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, khususnya pasal 44 ayat 2.
Penetapan UMP ini mempertimbangkan berbagai hal. Diantaranya perhitungan inflasi nasional 3,8 persen serta pertumbuhan ekonomi atau Produk Domestic Bruto (PDB) nasional.  

"Saya tetapkan UMP Kaltim 2017 sebesar Rp2.339.556,37. Ada kenaikan Rp178.303,37 dibandingkan UMP 2016 Rp2.161.253," kata Gubernur Awang Faroek kepada para wartawan usai memimpin rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (27/10).

Setelah penetapan ini, Awang meminta kepada pengusaha di Kaltim agar membayar gaji para karyawan sesuai dengan UMP yang telah disepakati Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan perwakilan serikat buruh/serikat pekerja, Apindo, akademisi dan pemerintah.  

Gubernur mengingatkan agar semua perusahaan di Kaltim sudah menyesuaikan pengupahannya dengan UMP sejak Januari 2017. Jika ada perusahaan yang keberatan, maka mereka dipersilahkan untuk mengajukan penangguhan sesuai aturan yang berlaku dengan menyampaikan secara terbuka kondisi keuangan perusahaan dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi.

Bila tidak mengajukan penangguhan, maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran gaji karyawan sesuai UMP 2017.

 Selain itu, Gubernur pun mengingatkan agar perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan karena kenaikan UMP ini.
 
"Saya mengimbau pengusaha jangan melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan kenaikan UMP. ini Jangankan seribu pekerja, satu pekerja pun saya tidak mau ada yang di-PHK," tegasnya.

Pemprov Kaltim akan bertindak tegas apabila ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan penetapan ini. Pemprov Kaltim juga tidak segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti menunda pembayaran gaji karyawan, apalagi melakukan pemutusan kerja. (Humas Prov Kaltim/jay)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016