Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaltim  Awang Faroek Ishak mengatakan Presiden RI Joko Widodo menugaskan para gubernur serta seluruh instansi  pemerintah agar pungutan liar (pungli) tidak boleh terjadi di semua instansi pemerintah.

Oleh karena itu, Gubernur  memerintahkan seluruh bupati dan walikota untuk bisa meneliti  kembali bawahannya, apakah ada terjadi pungli atau tidak. Jika ditemukan praktik pungli, segera laporkan kepada gubenur dan akan segera dilakukan Operasi Pemberantasan Pungli seperti yang telah dilakukan Mabes Polri.

"Selain, bupati dan walikota, kami juga perintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Kaltim untuk melakukan pemeriksaan kembali kepada anak buahnya. Apakah telah terjadi pungli di lingkungan SKPDnya. Kalau ada segera laporkan kepada gubernur dan bersama dengan SKPD terkait serta bukti-bukti yang ada Pemprov akan melakukan operasi tangkap tangan seperti yang telah dilakukan Mabes Polri, terhadap Kementerian Perhubungan," tegas Awang Faroek Ishak saat memimpin rapat staf yang berlangsung di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (13/10).        

Menurut Awang Faroek, pesan Presiden meminta jangan sampai ada terjadi pungli-pungli di daerah, termasuk di Kaltim, apa saja termasuk dalam pelayanan publik, tidak boleh terjadi pungli,  selain apa yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk juga dengan peraturan daerah.

Pengecekan di Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) terkait dengan pelayanan terpadu satu pintu telah dilakukan, ternyata di badan tersebut tidak ditemukan pungli, karena pelayanan perijinan melalui online. Walaupun demikian tetap harus  dilakukan pengawasan pada pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, misalnya dalam pelayanan STNK, BPKB maupun pelayanan lainnya.    

"Oleh karena itu, saya tegaskan di wilayah  Kaltim tidak boleh terjadi pungutan liar, kalau ada SKPD melakukan pungli masyarakat jangan segan-segan melaporkan kepada gubernur,  yang tentu laporan yang disampaikan harus disertai dengan bukti-buktinya, sehingga dapat dilakukan penindakan tegas," pesan Awang Faroek.
 
Untuk menampung laporan masyarakat  terkait pungli yang terjadi pada dinas instansi khususnya terkait dengan pelayanan publik, ataupun permasalahan pembangunan lainnya  Pemprov Kaltim telah menyediakan layanan contact center 08001000500 atau melalui www.kaltimprov.go.id atau facebook pemprovkaltim. Dengan adanya layanan ini masyarakat bisa melaporkan atau memasukkan laporan atau gagasan terkait pembangunan di Kaltim.

Di kesempatan yang sama Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal HP mengatakan, langkah  Presiden memberantas pungli di instansi pemerintahan wajib diikuti pemerintahan di daerah.

Menurutnya apa yang dilakukan Presiden Jokowi adalah bukti kesungguhan pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Kita berharap, pemberantasan pungli juga dilakukan di lingkungan pemerintah provinsi. Pemprov Kaltim harus bersih dari pungli,” kata Mukmin Faisyal.

Mukmin menegaskan Pemprov Kaltim sangat komitmen terhadap penanganan pungli. Apabila ada pegawai yang terlibat dalam kasus ini, maka pembina kepegawaian tidak segan memberikan sanksi kepada pelaku. Sesuai apa yang disampaikan Presiden Jokowi, yakni tindak tegas pelaku pungli di lingkungan pemerintahan.

Semua bidang yang menyangkut masalah pelayanan, menurut Mukmin akan dilakukan identifikasi. Bahkan Gubernur, Wagub dan Sekda akan turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan tidak ada pungli di lingkungan Pemprov Kaltim.

“Jadi, semua sektor atau bidang menjadi perhatian Pemprov Kaltim. Pungli akan menurunkan integritas dan kinerja pemerintah terhadap masyarakat. Pemprov Kaltim terus berupaya mewujudkan pemerintahan bersih dan berwibawa, sehingga terwujud island of integrity,” jelasnya. (Humas Prov Kaltim/mar)  

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016