Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan prajurit yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) harus mengundurkan diri dari dinas militer untuk menjamin netralitas TNI dalam proses demokrasi.

"Aturan di TNI, setiap anggota militer yang akan menjadi calon peserta Pilkada, maka statusnya harus mengundurkan diri dari dinas militer," kata Panglima TNI dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Ia mengatakan prajurit TNI yang masa aktifnya masih panjang akan diberi pensiun dini sehingga saat ikut pilkada sudah bukan anggota militer lagi.

"Saya mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya, sehingga bisa kami cari, diadakan penyelidikan dan proses hukum," katanya menyikapi potensi keterlibatan anggota TNI dalam pilkada serentak di 101 wilayah yang meliputi tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota tahun 2017.

Ketentuan dan tata cara pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi Anggota TNI dan PNS TNI telah diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016 merujuk pada Undang-Undang No.34/2004 tentang TNI, Undang-Undang No.8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Undang-Undang No.10/2016.

Surat Telegram Panglima TNI tersebut mengatur ketentuan dan tata cara Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi seluruh anggota TNI dan PNS TNI, antara lain bahwa anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dan mengikuti pilkada mesti membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI dan surat pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali.

Menurut ketentuan itu, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mengikuti Pilkada agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada dan surat pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali.

Ketentuan itu juga menyebutkan bahwa selama dalam proses Pemilu Legislatif yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat sebagai anggota TNI dan PNS TNI.

Anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada, menurut aturan wajib menyerahkan Keputusan Pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan Keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat enam puluh hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada kepada KPU.

Apabila yang bersangkutan tidak terpilih menjadi anggota Legislatif dan kepala daerah, maka menurut ketentuan yang bersangkutan tidak dapat kermbali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.

Selama dalam proses Pemilu Legislatif dan Pilkada, yang bersangkutan juga tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.

Putra pertama Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Mayor Infanteri Agus Harimurti Yudhoyono yang masih berdinas di TNI, dan Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Sylviana Murni, ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI yang diusung koalisi empat partai.

Pasangan Agus dan Sylviana menurut rencana mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta pada Jumat malam pukul 19.00 WIB setelah menyelesaikan berbagai syarat administrasi. (*)

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016