Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menggelar bimbingan teknis pengelolaan informasi dan dokumentasi di Kota Balikpapan, pada Selasa (20/9), kata Kepala Seksi Pengolahan Informasi Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur Aris Sampe.

"Para peserta bimbingan teknis itu berasal dari Pejabat Pengelola infomasi dan Dokumentasi (PPID) di Kaltim dan Kalimantan Utara," kata Aris Sampe di Samarinda, Minggu.

Bimbingan teknis pengelolaan informasi dan dokumentasi itu digelar dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik bagi masyarakat.

"PPID yang akan hadir adalah PPID di lingkup Pemprov Kaltim dan Kalimantan Utara serta Kota Balikpapan dan Kota Tarakan," ujarnya.

Menurut dia, salah satu ujung tombak dari pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP adalah ditunjuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap badan publik.

Dalam penunjukan tersebut lanjutnya, PPID yang akan mengumumkan informasi sesuai aturan sekaligus melayani permohonan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

PPID jelas ia, harus didukung adanya sebuah sistem pengelolaan dan pelayanan informasi badan publik yang memadai.

"Pengelolaan informasi berarti mengumpulkan serta mendokumentasikan informasi dari satuan kerja terkait badan publik. Sedangkan pelayanan informasi berarti mengumumkan informasi sekaligus melakukan pelayanan," jelasnya.

"PPID berperan sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa informasi publik. Perannya sangat krusial dalam inisiasi pembudayaan keterbukaan dengan pengecualian terbatas baik kepada masyarakat maupun badan publik," ujarnya.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016