Samarinda (ANTARA Kaltim) - Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat terutama yang terjerat utang pada lembaga keuangan maupun perbankan untuk mewaspadai penipuan berkedok pelunasan kredit, karena orang yang terjerat utang biasanya mudah percaya.

"Saat ini sudah muncul PT Swissindo World Trust International Orbit dari Cirebon dan Koperasi Pendawa Mandiri Group dari Yogyakarta yang menjanjikan pelunasan kredit. Bukan tidak mungkin ada lembaga lain dengan modusnya sama, jadi semua harus waspada," ujar Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur Dwi Ariyanto di Samarinda, Sabtu.

Ia mengungkapkan modus pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pembebasan utang dan sasarannya adalah para debitur macet pada sejumlah bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Cara yang ditempuh dengan menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan oleh lembaga mereka, bahkan sampai mengatasnamakan Presiden RI maupun lembaga internasional dari negara lain.

Modus lain penawaran ini antara lain mengatasnamakan negara atau lembaga tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat dan berlandaskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.

Mereka beroperasi dengan mencari korban yang terlibat kredit macet, kemudian menjanjikan akan menyelesaikan utang debitur dengan jaminan Surat Berharga Negara.

"Mereka minta korban membayar sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota badan hukum tertentu. Mereka juga minta korban mencari debitur lain yang bermasalah untuk diajak bergabung," ujar Ariyanto.

Terkait kasus itu, OJK menyatakan praktik tersebut tidak dibenarkan karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat.

"Kegiatan ini tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit maupun pembiayaan yang lazim berlaku pada jasa keuangan, sehingga industri jasa keuangan pasti menolak," tambahnya.

OJK mengajak para debitur dan pelaku jasa keuangan untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran atau ajakan dari siapapun dengan praktik seperti itu.

"Bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada jasa keuangan, saya minta tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, supaya ke depan tidak menimbulkan masalah," katanya. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016