Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi II DPRD Kalimantan Timur meminta pemerintah provinsi setempat segera melakukan pendataan aset khususnya tanah yang tersebar di berbagai daerah, karena sebagian besar aset itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dengan pihak lain.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan di Samarinda, Senin, mengatakan pembenahan arsip pertanahan perlu dilakukan mengingat nilai total aset tanah yang dimiliki Pemprov Kaltim mencapai Rp29 triliun.
"Banyak aset yang bolong-bolong. Ada lahan milik Pemprov Kaltim yang cukup luas, tetapi ternyata ketika diteliti lebih jauh belum memiliki sertifikat. Ini perlu pembenahan karena dikhawatirkan akan menjadi masalah hukum di kemudian hari," katanya saat rapat Komisi II dengan BPN Samarinda, Biro Perlengkapan dan Biro Hukum Pemprov Kaltim.
Menurut Edy, inventarisasi aset tanah bertujuan memilah aset yang sudah punya legalitas hukum dan aset yang berpotensi bermasalah.
"Jika semua sudah terdata, lebih mudah untuk ditindaklanjuti. Kalau yang sudah legal berarti masih aman, tapi yang berpotensi masalah harus segera ditindaklanjuti," imbuhnya.
Inventarisasi juga untuk mengetahui asas peruntukan dan manfaat aset tersebut, misalnya ada aset lahan potensial, namun tidak dimanfaatkan atau lahan tidur. Padahal, jika dimanfaatkan serius bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang baru.
"Kalau sudah terinventarisasi dengan baik, DPRD bisa melakukan dukungan program kerja Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim. Misalnya, melalui bantuan anggaran untuk pengamanan aset mulai dari pemagaran hingga pembuatan sertifikatnya," tutur politikus asal PDI Perjuangan itu.
Selain itu, tambah Edy, inventarisasi aset juga bertujuan memperjelas dokumen, fakta kronologis kepemilikan lahan yang saat ini beberapa diantaranya masih dalam proses penyelesaian sengketa dengan pihak lain.
Seperti penyelesaian lahan pergudangan, kawasan industri kecil, Perumahan Loa Bakung, dan lainnya yang sampai saat ini masih dalam pendalaman berupa pengumpulan informasi dan dokumen penting yang terkait.
Pada kesempatan itu, Kabag Pengelolaan Aset Daerah Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim Hersan Arifin menyerahkan dokumen sebagian aset yang sedang bermasalah dengan warga kepada Komisi II DPRD Kaltim.
Salah satu dokumen itu adalah Perumahan Loa Bakung Samarinda, yang dalam kasus ini pemprov sudah melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri, tetapi hingga sekarang belum ada jawaban.
"Kami sudah mengajukan surat kepada Kemendagri mengenai masalah tersebut, karena warga sudah memiliki sertifikat atas lahan milik pemprov itu," kata Hersan Arifin. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan di Samarinda, Senin, mengatakan pembenahan arsip pertanahan perlu dilakukan mengingat nilai total aset tanah yang dimiliki Pemprov Kaltim mencapai Rp29 triliun.
"Banyak aset yang bolong-bolong. Ada lahan milik Pemprov Kaltim yang cukup luas, tetapi ternyata ketika diteliti lebih jauh belum memiliki sertifikat. Ini perlu pembenahan karena dikhawatirkan akan menjadi masalah hukum di kemudian hari," katanya saat rapat Komisi II dengan BPN Samarinda, Biro Perlengkapan dan Biro Hukum Pemprov Kaltim.
Menurut Edy, inventarisasi aset tanah bertujuan memilah aset yang sudah punya legalitas hukum dan aset yang berpotensi bermasalah.
"Jika semua sudah terdata, lebih mudah untuk ditindaklanjuti. Kalau yang sudah legal berarti masih aman, tapi yang berpotensi masalah harus segera ditindaklanjuti," imbuhnya.
Inventarisasi juga untuk mengetahui asas peruntukan dan manfaat aset tersebut, misalnya ada aset lahan potensial, namun tidak dimanfaatkan atau lahan tidur. Padahal, jika dimanfaatkan serius bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang baru.
"Kalau sudah terinventarisasi dengan baik, DPRD bisa melakukan dukungan program kerja Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim. Misalnya, melalui bantuan anggaran untuk pengamanan aset mulai dari pemagaran hingga pembuatan sertifikatnya," tutur politikus asal PDI Perjuangan itu.
Selain itu, tambah Edy, inventarisasi aset juga bertujuan memperjelas dokumen, fakta kronologis kepemilikan lahan yang saat ini beberapa diantaranya masih dalam proses penyelesaian sengketa dengan pihak lain.
Seperti penyelesaian lahan pergudangan, kawasan industri kecil, Perumahan Loa Bakung, dan lainnya yang sampai saat ini masih dalam pendalaman berupa pengumpulan informasi dan dokumen penting yang terkait.
Pada kesempatan itu, Kabag Pengelolaan Aset Daerah Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim Hersan Arifin menyerahkan dokumen sebagian aset yang sedang bermasalah dengan warga kepada Komisi II DPRD Kaltim.
Salah satu dokumen itu adalah Perumahan Loa Bakung Samarinda, yang dalam kasus ini pemprov sudah melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri, tetapi hingga sekarang belum ada jawaban.
"Kami sudah mengajukan surat kepada Kemendagri mengenai masalah tersebut, karena warga sudah memiliki sertifikat atas lahan milik pemprov itu," kata Hersan Arifin. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016