Jakarta (ANTARA Kaltim) – Ketua DPRD Kaltim M Syahrun mengaku puas atas hasil konsultasi antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD  Kaltim dengan Badan PemeriksaKeuangan (BPK) Republik Indonesia, Jumat lalu.

Kehadiran Banggar kali ini, merupakan upaya yang dilakukanoleh DPRD Kaltim guna menggali informasi terhadap hasil audit BPK RI atas pendapatan pemerintah pusat. Khususnya pendapatan yang terkait dengan bagi hasil pajak, bagi hasil non pajak (minyak dan gas), bagi hasil royalti dan lend rent batu bara serta bagi hasil pusat kepada daerah dari objek lainnya.

“Karena pada tahun 2016 ini, dana perimbangan bagi hasilSumber Daya Alam (SDA) Kaltim minus Rp1,2 triliun lebih. Demikian juga Silpa yang diperkirakan minus sekitar Rp 675 miliar”, ungkap Syahrun di hadapan Auditor Utama Keuangan Negara VI Syafrudin Mosli.

Sementara, Gubernur Kaltim, telah mengeluarkan Pergub yang ditujukan untuk menganulir program dan kegiatan serta mengurangi alokasi besaran belanja masing-masing program dan kegiatan yang telah tercantum dalam PerdaAPBD Tahun Anggaran 2016, lanjut Syahrun.

Menanggapi pernyataan Syahrun yang saat itu hadir didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Kaltim, yakni Dody Rondonuwu, Henri Pailan Tandi Payung dan Andi Faisal Assegaf beserta anggota Banggar lainnya, Syafrudin menjelaskan seharusnya gubernur tidak perlu mengeluarkan Pergub, ketika mengetahui bahwa perkiraan dana perimbangan tersebut meleset.

“Jadi gubernur cukup menyurati masing-masing SKPD serta DPRD, memberitahukan akan ada pemotongan anggaran, sehingga perlu dilakukan penyesuaian”, jelas Syafrudin, Mengingat Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek, merupakan keputusan sepihak tanpa berkonsultasi terdahulu dengan pihak DPRD Kaltim.


Pada pertemuan yang berlangsung di RuangJayapura, Lantai 9 Gedung BPK-RI tersebut, Anggota BanggarVeridiana Huraq Wang turut menanyakan kepastian atas komponen dana bagi hasil daerah Kaltim, yang diperkirakan masih ada yang tertahan di pemerintah pusat.
 
“Karena Kaltim selama ini bergantung pada migas dan batu bara, sementara ada pemasukan lain yang sebenarnya dapat menopang perekonomian daerah”, ungkap Veridiana.

Soal iniSyafrudin mengarahkan DPRD Kaltim segera menyampaikan permohonan secara tertulis kepada BPK RI, sehingga asumsi terhadap perkiraan dana kurang salur atau bagi hasil daerah Kaltim dapat diketahui secara rinci.

Pada pertemuan tersebut, turut dibahas pula soal prinsip investasi terkait dengan pemenuhan modal dasar, pola kerjasama pemerintah daerah dengan pihak ketiga berupa penyertaan modal, aset tanah dan bangunan. Karena seperti yang diketahui, Kaltim saat ini tengah gencar membuka peluang investasi yang diharapkan dapat kembali menggairahkan perkembangan ekonomi yang cenderung melemah beberapa waktu terakhir ini.

Untuk itu, Syafrudin mengingatkan kepada DPRD Kaltim, untuk mengawasi pola kerjasama yang akan dilakukan oleh pemerintah bersama pihak ketiga, “ Sehingga prospek bisnis yang diusung, benar-benar memberi dampak positif, terhadap perekonomian daerah,” sebutnya. (Humas DPRD Kaltim/adv

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016