Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Irjen Pol Safarudin mengatakan personel polisi siap dilibatkan untuk mengawal para petugas pajak dalam melaksanakan tugas penagihan kepada wajib pajak.

"Para petugas pajak itu kan menjalankan amanat undang-undang, petugas negara. Oleh karena itu, kami akan back-up dan berikan rasa aman mereka dalam menjalankan tugasnya," kata Kapolda saat perpajakan di Balikpapan, Kamis.

Sosialisasi yang digelar Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) itu mengenai kesepakatan tambahan (addendum), pedoman kerja, dan teknis pelaksanaan dari Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Ditjen Pajak Kaltimra Harry Gumelar mengemukakan petugas pajak tidak jarang berhadapan dengan pengawal atau preman dari wajib pajak yang tidak terima ditagih pajaknya.

Menurut ia, dukungan kepolisian diperlukan, terutama untuk menghadapi wajib pajak yang mencoba tidak patuh dan yang tidak patuh.

"Untuk yang mencoba tidak patuh kadang-kadang sampai tahap penyanderaan agar yang bersangkutan mau memenuhi kewajibannya. Kalau yang tidak patuh, karena sudah terindikasi tindak pidana, kami teruskan menjadi bukti permulaan sebagai bahan penyidikan polisi," papar Herry Gumelar.

Wajib pajak yang mencoba tidak patuh itu antara lain mereka yang sudah diketahui tidak membayar pajak dari seharusnya, namun masih terus menunda pembayarannya.

Sementara wajib pajak yang tidak patuh ada dalam beragam modus, misalnya mengeluarkan faktur yang berisi transaksi tidak sebenarnya.

"Mereka bisa pula karena bisnisnya mengutip pajak orang lain, namun tidak menyetorkannya ke kas negara," tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolda mengatakan Ditjen Pajak bisa berkoordinasi hingga ke tingkat resor atau kepolisian di tingkat kabupaten/kota, sehingga pihak-pihak yang menjadi penghalang petugas pajak akan berhadapan langsung dengan polisi.

"Negara tidak boleh kalah dari kelompok-kelompok seperti itu. Tinggal koordinasi dengan kami dan kami akan dukung penuh. Apakah pengawalan, pertukaran data, dan lain-lain yang diperlukan," lanjut Kapolda.

Kesepakatan Bersama Ditjen Pajak dengan kepolisian itu menyangkut pula hal petugas pajak yang dilaporkan kepada polisi dengan beragam alasan.

"Biasanya dalam hal perbuatan yang tidak menyenangkan. Nah, bila ada laporan-laporan seperti ini, polisi tidak akan menindak langsung, melainkan berkoordinasi dulu dengan kami," kata Harry Gumelar.

Sebaliknya, seperti disampaikan Kepala Bidang Operasional Badan Pemeliharaan Keamanan Brigjen Pol Sudjarno, polisi juga awas terhadap laku curang para pegawai pajak yang bisa memanipulasi pajak atau bahkan memeras wajib pajak.

Kesepakatan Bersama tersebut merupakan upaya Ditjen Pajak untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara.

Pada 2016, Kanwil DJP Kaltimra ditargetkan mampu mendapatkan setoran pajak hingga Rp23 triliun.

"Sampai Maret lalu, kami sudah mendapatkan sekitar Rp5,075 triliun atau 14 persen dari target," ujar Harry Gumelar. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016