Samarinda (ANTARA Kaltim) - Melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kaltim dalam rangka pengucapan sumpah anggota DPRD Provinsi Kaltim pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019, Muhammad Jafar Haruna resmi menggantikan Ichruni Lufti Sarasakti sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Partai Demokrat. Acara dihelatRabu (16/3) di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar – Karang Paci, Samarinda.
Ketua DPRD Kaltim M Syahrun HS yang memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf dan Dody Rondonuwu mengatakan, sesuai Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim Pasal 7 ayat 2 disebutkan anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh ketua atau wakil ketua DPRD dalam rapat paripurna istimewa.
Dalam kesempatan itu, Haji Alung – sapaan akrab H Syahrun mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala pengabdian yang telah diberikan Ichruni selama menjadi anggota DPRD Kaltim. Serta mengucapkan selamat bekerja kepada dan menunaikan tugas kepada Jafar.
“Saya yakin Profesor Jafar mampu meneruskan perjuangan Almarhum Ichruni dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili pada khususnya dan rakyat Kaltim pada umumnya demi kesejahteraan masyarakat,†ucap Haji Alung.
Selain itu politikus Partai Golkar ini meyakini bahwa dengan melihat latar belakang dan pengalaman Jafar, guru besar Universitas Mulawarman ini akan mampu berkoordinasi dengan seluruh anggota dewan dalam melaksanakan tiga fungsi utama anggota DPRD, yakni anggaran, pengawasan, dan legislasi.
“Tugas sebagai anggota DPRD telah menanti, kami berharap Profesor Jafar dapat terus-menerus memberikan pengabdian yang terbaik bagi masyarakat Kaltim,†imbaunya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Ketua DPRD Kaltim M Syahrun HS yang memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf dan Dody Rondonuwu mengatakan, sesuai Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim Pasal 7 ayat 2 disebutkan anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh ketua atau wakil ketua DPRD dalam rapat paripurna istimewa.
Dalam kesempatan itu, Haji Alung – sapaan akrab H Syahrun mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala pengabdian yang telah diberikan Ichruni selama menjadi anggota DPRD Kaltim. Serta mengucapkan selamat bekerja kepada dan menunaikan tugas kepada Jafar.
“Saya yakin Profesor Jafar mampu meneruskan perjuangan Almarhum Ichruni dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili pada khususnya dan rakyat Kaltim pada umumnya demi kesejahteraan masyarakat,†ucap Haji Alung.
Selain itu politikus Partai Golkar ini meyakini bahwa dengan melihat latar belakang dan pengalaman Jafar, guru besar Universitas Mulawarman ini akan mampu berkoordinasi dengan seluruh anggota dewan dalam melaksanakan tiga fungsi utama anggota DPRD, yakni anggaran, pengawasan, dan legislasi.
“Tugas sebagai anggota DPRD telah menanti, kami berharap Profesor Jafar dapat terus-menerus memberikan pengabdian yang terbaik bagi masyarakat Kaltim,†imbaunya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016