Samarinda (ANTARA Kaltim)  â€“ Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar karena kualitas udara kawasan di Provinsi Kalimantan Timur, terutama terkait dengan asap rokok sudah membahayakan. Hal tersebut disampaikan Ismail ketika membacakan Pandangan Umum Fraksi PPP-Nasdem terhadap enam Raperda saat Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kaltim,

Merokok merupakan perilaku adiktif yang berisiko terhadap kesehatan. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi: ”Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.”

“Provinsi Kalimantan Timur memerlukan peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam kerangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Konsumsi rokok memiliki suatu masalah penting dan berpengaruh signifikan terhadap kesehatan serta ekonomi rumah tangga bahkan negara,” kata Ismail.

Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2010. Jumlah perokok di Kalimantan Timur berada di atas Kalimantan Barat dan Jawa Tengah. Di usia 5-9 tahun, jumlah perokok mencapai 1,1 persen. Di usia 10-14 tahun mencapai 12,3 persen. Di usia 15-19 tahun mencapai 42,2 persen. Pada usia 20-24 tahun jumlah perokok mencapai 25,7 persen, dan di usia 25-29 tahun mencapai 7,0 persen. Sedangkan pada usia 30 atau lebih jumlah perokok sebanyak 4,4 persen. 

Dari data tersebut di atas tampak jelas bahwa usia awal merokok di Kalimantan Timur berada dalam usia sangat muda, yaitu 5-9 tahun. Ini jauh dibawah angka rata-rata usia perokok nasional yang masih berada di usia 15-24 tahun. Angka-angka ini juga menunjukan bahwa remaja usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok tertinggi di Kalimantan Timur.

“Pemerintah Provinsi Kaltim perlu berupaya juga mengawal implementasi Perda tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok apabila ini telah sah. Sehingga kegagalan penerapan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak terulang kembali,” tegas Ismail.

Selain itu, fraksi juga menanggapi lima raperda lain. Yaitu, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, 

Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas Agro Kaltim Utama. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016