Samarinda (ANTARA Kaltim)- Adanya kemungkinan Raperda Anjal berganti nama mencuat saat Uji Publik Raperda Penanganan Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Raperda Anjal Ferza Agustia usaiuji publik yang dilaksanakan, Selasa (16/2) di Hotel Selyca Mulia, Samarinda.

Dimungkinkannya perubahan nama menurut Ferza, seiring berjalannya pembahasan raperda oleh pansus yang akar masalahnya merupakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta berbagai masukan dari berbagai pihak.

“Awal diusulkan adalah penertiban gelandangan, pengemis, anak jalanan dan pengamen. Namun dalam perjalanan pembahasan menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat maka memfokuskan pada PMKS, agar provinsi ini secara dini lebih siap dalam hal mengatasi masalah kesejahteraan sosial,” ungkap Ferza.

Kebijakan pusat itu sendiri yaitu menargetkan pada 2017 di Indonesia bebas gelandangan dan anak jalanan, tahun 2018 bebas pasung dan tahun 2019 bebas lokalisasi. “

Sehingga sebelum target itu ditentukan, agar Kalimantan Timur tidak lagi membuat berbagai peraturan daerah menyesuaikan kebijakan pusat, kami (pansus,Red) mencoba masuk dalam ranah PMKS. Kami menginginkan banyak masukan dan mengadopsi beberapa masukan dari daerah lain, namun bukan copy paste karena bagaimanapun kultur pasti berbeda,” terang Ferza.

Sehingga terkait dimungkinkannya berubah nama tersebut merujuk pada masukan berbagai pihak termasuk hasil dari uji publik. Bahwa raperda ini akan diarahkan pada upaya mengatasi PMKS untuk mempersiapkan target pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial hingga 2019 nanti.

Dalam kegiatan yang dibuka Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS, selain Ketua Pansus Ferza Agustia hdir pula dua narasumber yaitu Kepala Dinas Sosial Kaltim, Siti Rusmalia Idrus dan pemerhati sosial Yustinus Sapto Hardjanto serta dua orang pembahas lainnya Mahendra Putra pakar hukum dan Herdiansyah Hamzah perwakilan lembaga sosial dan swadaya masyarakat.

Dalam sambutan pembukaannya, Syahrun mengatakan bahwa mendukung raperda ini sebagai upaya pembinaan.

“Bukan berarti memojokkan mereka. Berbagai upaya telah diupayakan oleh Pansus DPRD Kaltim sehingga raperda ini diharapkan membawa kemajuan nantinya. Sesuai prosedur tahapan pembahasan raperda nantinya akan disahkan jika telah sempurna,” kata Haji Alung, sapaan akrab Ketua DPRD Kaltim Kaltim. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016