Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kaltim siap melaksanakan pelantikan serentak untuk kepala daerah terpilih,  hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 2015, baik tahap pertama pada 31 Maret dan tahap kedua  30 Juni 2016.

Pelantikan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 pasal 163 ayat 1 yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden di Ibukota Negara, Jakarta.  Sementara Pasal 164 ayat 1 Menyebutkan bahwa bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilantik oleh gubernur di ibukota provinsi yang bersangkutan.

Asisten Bidang Pemerintah Sekprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman didampingi Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Ismiati mengatakan sesuai rapat koordinasi di Jakarta 21 Januari 2016, ditetapkan bahwa bagi daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan akhir masa jabatan (AMJ) sebelum Maret bisa dilaksanakan pada tahap pertama.

Sementara bagi bupati dan wakil bupati maupun walikota dan wakil walikota akhir masa jabatan di atas Maret, maka pelantikan dilakukan pada tahap kedua. “Tahap pertama Gubernur Kaltim akan melantik serentak tujuh kepala daerah dan wakil kepala daerah, yakni Kutai Kartanegara, Paser, Samarinda, Bontang, Kutai Timur, Mahakam Ulu dan Berau.

Sedangkan tahap kedua Gubernur akan melantik dua kepala daerah, yakni Balikpapan dan Kutai Barat,” kata Aji Sayid Fatur Rahman di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (26/1).

Meski ada yang menyebutkan pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, namun sesuai Undang-Undang, pelantikan serentak bagi bupati maupun walikota dilaksanakan Gubernur di Ibukota Provinsi masing-masing.

Selain itu, sebelum pelantikan tersebut, KPU masing-masing kabupaten/kota harus lebih dulu melakukan pleno untuk mengusulkan pengangkatan bupati dan wakil bupati maupun walikota dan wakil walikota kepada DPRD masing-masing, yang selanjutnya dari DPRD menyampaikan usulan kepada Pemprov Kaltim untuk disampaikan ke pemerintah pusat, sehingga dapat diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bupati/walikota maupun Wakil Bupati/Wakil Walikota.

“Kami yakin secepatnya Februari dan selambat-lambatnya sebelum 31 Maret SK tersebut telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan Pemprov Kaltim siap melantik di ibukota provinsi,” jelasnya.

Sedangkan lokasi pelantikan direncanakan di Convention Hall Samarinda atau di Ruang Plenary Hall Samarinda yang mampu menampung 2.000 undangan. (Humas Prov Kaltim/jay).

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016