Samarinda (ANTARA Kaltim) - Proses inbreng (penyertaan dan penyerahan aset) semestinya bisa segera dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas anak perusahaan PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) yang bergerak di bidang pelabuhan peti kemas. Komisi II DPRD Kaltim menanti langkah cepat Pemprov untuk proses inbreng sebelum tahun 2016.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan, inbreng sangat penting dilakukan untuk mengembangkan usaha. Menurut Edy, kunci awal agar inbreng dapat terlaksana proses harus dimulai dengan menyiapkan penghitungan penilaian aset seluas 300 hektare oleh Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim.

"Kuncinya ada di Biro Perlengkapan, termasuk juga Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan Kaltim. Perhitungan terhadap aset yang berada di Pelabuhan Kariangau Km 13 Poros Samarinda-Balikpapan harus ada dulu," kata Edy.

Selama ini akibat belum adanya inbreng menyebabkan perusahaan sulit melakukan kerjasama dengan investor. Selain itu beberapa perencanaan pengembangan usaha juga terpaksa baru sebatas harapan. Komisi II yang membidangi persoalan ini secara umum menilai inbreng yang tentunya harus melewati persetujuan DPRD Kaltim penting segera dibahas bersama Pemprov Kaltim.

Pemprov Kaltim juga diharapkan memproses dengan cepat inbreng ini. Sehingga bukan hanya dorongan dari Komisi II, namun harus ada inisiatif untuk melaksanakan dan mendorong DPRD Kaltim.

"Sebab ini berbicara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perusahaan daerah milik Kaltim. Jika perusahaan bisa berkembang sebagai pelabuhan peti kemas yang potensional akan dapat memberikan banyak manfaat. Sehingga bukan hanya soal PAD, pemanfaatannya bagi kebutuhan masyarakat juga akan didapat," kata Edy.

Selain itu sebagai pembina Perusda di Kaltim, Komisi II juga tidak ingin ada pandangan bahwa komisi II kurang mendorong perusda mengembangkan perusahaan. Padahal soal inbreng misalnya, Komisi II sudah mendorong pemerintah untuk menyegerakan prosesnya.

 Sebab belum adanya inbreng menyebabkan pembagian hasil keuntungan berdasarkan kesepakatan. Seperti diketahui, sebelumnya Komisi II juga telah mengatakan bagaimana besarnya potensi pelabuhan Kariangau. Banyak investor ingin bekerjasama, terhambat namun terhambat oleh belum adanya inbreng. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015