Samarinda   (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Kaltim asal daerah pemilihan Kota Balikpapan, Ahmad Rosyidi mengatakan aturan jam operasional angkutan alat berat yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2009 terkesan mandul.

Terbukti, masih banyak kendaraan angkutan alat berat, seperti peti kemas dan kendaraan bertonase besar lainnya berkeliaran di luar jam operasional semestinya.

Padahal dalam perwali itu sangat jelas diatur, kendaraan angkutan alat berat seperti peti kemas 40 feet dilarang melintas di jalan protokol pada pukul 06.00-21.00 Wita. Selain itu untuk yang 20 feet pada 06.30-09.00 dan 15.00-18.00 Wita.

Namun sejak diterbitkan enam tahun silam,  dia menilai belum memberi rasa aman bagi para pengendara dari para "monster" jalanan itu. Terlebih bila melalui kondisi jalan yang menanjak, seperti di Jl MT Haryono, potensi bahaya bagi para pengguna jalan lain terbuka lebar.

Terbukti, tanjakan maut Jalan MT Haryono Balikpapan kembali menjadi lokasi kecelakaan dan memakan korban jiwa. Akibatnya, sebuah mobil jenis Toyota Hilux tergencet oleh kontainer yang dibawa truk.

“Saat di tanjakan, truk yang mengangkut kontainer itu diduga tak kuat menanjak. Akibatnya truk terbalik dan kontainer yang dimuat tumpah serta menimpa mobil putih di belakangnya,” ucapnya prihatin.

Terkait hal itu, Rosyidi berharap agar ada upaya dari instansi terkait untuk  segera  melakukan perbaikan jalan yang terlalu menanjak. Menurutnya jalanan yang menanjak seharusnya sudah saatnya dilakukan pemangkasan agar lakalantas itu bisa dihindari.

Pasalnya aktivitas kendaraan besar yang lalu lalang di Jalan MT Haryono semakin banyak. Belum lagi di lokasi tanjakan Jalan MT Haryono tersebut terkenal rawan kecelakaan.

“Kami berharap segera ada tindakan nyata dari pemerintah. Jika terkait anggaran, saya yakin DPRD Kaltim siap mengalokasikan anggaran.  Sehingga jangan sampai ada korban jiwa lagi. Atau menunggu bertambahnya korban lagi baru pemerintah bertindak,” tegasnya.

Dia berharap dengan banyaknya kecelakaan lalu lintas khususnya di jalan tanjakan MT Haryono, Dishub dibantu Satlantas bisa bersinergi melakukan pengawasan dalam menerapkan perwali tersebut.

“Pengawasannya pun diharapkan lebih ditingkatkan,” harapnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
 
 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015