Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, membagikan sebanyak 200 sertifikat tanah kepada masyarakat sebagai bagian dari Proyek Operasi Nasional Agraria Daerah atau Pronada.

"Di luar Prona yang dicanangkan pemerintah pusat terkait sertifikasi lahan warga dalam rangka tertib administrasi, Pemkot Samarinda juga memprogramkan hal yang sama melalui Pronada. Tahun 2015, pemerintah kota menyiapkan anggaran khusus untuk membantu warga mendapatkan sertifikat atas lahan miliknya," ujar Kabag Perkotaan Setkot Samarinda Ibrohim, Kamis, usai penyerahan sertifikat secara simbolis.

Ia menjelaskan 200 sertifikat itu dibagi secara merata di 10 kecamatan yang ada di Kota Samarinda, kemudian dalam satu kecamatan juga dibagi secara merata di tiap kelurahan.

"Program sertifikasi lahan ini atas kerja sama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Awalnya, kami targetkan sertifikat itu akan dibuat lebih banyak lagi, tetapi karena ada kendala teknis sehingga hanya 200 sertifikat. Intinya, apa yang kami lakukan ini murni untuk membantu warga," tambahnya.

Ia berharap program yang sama bisa berlanjut pada 2016 agar semua warga bisa mendapatkan hak atas lahan yang menjadi miliknya.

Pada kesempatan sama, Asisten I Bidang Pemerintahan Setkot Samarinda Hermanto meminta agar warga yang menerima sertifikat harus benar-benar orang yang namanya tertera dalam sertifikat tersebut dan disesuaikan dengan KTP.

Selain untuk mendapatkan haknya, sertifikasi lahan tersebut juga bertujuan membantu warga menjalankan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Karena untuk usaha, warga biasanya melakukan pinjaman modal ke bank, sehingga sertifikat dimaksud bisa menjadi agunan," ujarnya.

"Pronada ini juga bisa dikaitkan dengan program relokasi warga bantaran Sungai Karang Mumus. Tapi yang perlu diingat, meski pronada ini dibiayai APBD Samarinda, tetapi pajak tetap harus menjadi tanggungan warga yang bersangkutan," kata Hermanto.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015