Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Eddy Kurniawan mengingatkan pemerintah provinsi setempat untuk melakukan terobosan dalam mengatasi dan mengantisipasi penurunan anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam beberapa tahun terakhir.

"Pemprov Kaltim hendaknya proaktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat dalam merancang skema pembiayaan kegiatan dan mencari solusinya," kata Eddy Kurniawan saat dihubungi di Samarinda, Selasa.

Ia mengemukakan hal itu menanggapi pengesahan APBD Kaltim 2016 yang berkekuatan Rp10,903 triliun atau mengalami penurunan Rp630,746 miliar (5,47 persen) dibanding APBD 2015 setelah perubahan yang mencapai Rp11,534 triliun.

Menurut ia, salah satu opsi yang bisa diupayakan Pemprov Kaltim adalah mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat melalui BUMN atau menerbitkan surat utang obligasi daerah untuk menambah pendapatan daerah.

Eddy menilai cara ini akan memberikan dampak positif kepada daerah, dengan melihat beberapa tahun terakhir berbagai kebijakan Kaltim fokus kepada pembangunan infrastruktur, yang artinya menuju daerah maju dan berkembang.

Menurut Eddy, dalam pembangunan infrastruktur diperlukan maksimalisasi anggaran yang tidak terfokus pada pekerjaan, melainkan harus memiliki porsi anggaran yang memadai.

"Maksudnya agar menciptakan keseimbangan antarprogram pembangunan, seperti pendidikan dan kesehatan, supaya bisa terakomodasi semuanya," jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Ia mencontohkan pemerintah juga harus memikirkan terkait dengan kesanggupan penyertaan modal 10 persen dalam pengelolaan Blok Mahakam bersama-sama dengan PT Pertamina yang mengharuskan pemerintah menyiapkan anggaran besar.

"Harapan perolehan pendapatan daerah untuk tahun-tahun selanjutnya dapat melalui hak pengelolaan migas Blok Mahakam. Untuk itu, diperlukan komunikasi intensif, termasuk dengan wakil rakyat Kaltim di DPR RI," ucap Eddy.

Terkait "participating interest" (PI) di Blok Mahakam, lanjut Eddy, Pemprov Kaltim dan Pertamina sudah melakukan pembicaraan lanjutan dengan Gubenur bersama Kementerian ESDM dengan menghasilkan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi dengan porsi sebesar 10 persen sesuai UU Migas.

"Pemerintah daerah juga harus bisa menekan pemerintah pusat terkait penyerapan tenaga kerja lokal di proyek migas itu, mengingat jumlah pengangguran di Kaltim terus mengalami lonjakan setiap tahunnya," tambah Eddy. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015