Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Ali Hamdi tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah menghapus subsidi tarif listrik yang disertai kenaikan tarif, karena dampaknya sangat dirasakan masyarakat kecil golongan menengah ke bawah.

"Saya tidak setuju dengan kebijakan itu. Jangan sampai pemerintah melakukan penghematan subsidi listrik, tetapi justru pada akhirnya mengorbankan masyarakat kecil dengan menaikkan tarif listrik," kata Ali Hamdi  di Samarinda, Rabu.

Ia mengungkapkan hal itu menanggapi rencana pencabutan subsidi tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 dan 900 VA (volt ampere), yang tidak layak lagi mendapat subsidi pada 1 Januari 2016.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, selain berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat kecil, penghapusan subsidi dan kenaikan tarif listrik juga berdampak tidak langsung, mengingat tarif listrik merupakan salah satu komponen biaya produksi.

"Akibatnya harga-harga barang akan naik dan inflasi juga ikut melejit. Sementara dampak sosialnya bisa terjadi kecemburuan sosial, karena ada masyakarat yang dapat subsidi dan tidak dapat subsidi," tambah Ali Hamdi.

Ia mengusulkan kenaikan tarif listrik dilakukan secara bertahap agar dampaknya tidak terlalu besar bagi masyarakat.

Pada kesempatan sebelumnya, General Manager PT PLN (Persero) Kaltim-Kaltara Tohari Hadiat mengatakan pihaknya melakukan evaluasi pemberian subsidi tarif pelanggan golongan R1 dengan daya 450 dan 900 VA, karena ada sebagian subsidi yang tidak tepat sasaran.

Menurut ia, sekitar Rp1,3 triliun atau 85 persen dari total jatah subsidi untuk wilayah Kaltim-Kaltara yang mencapai Rp1,7 triliun, dikucurkan bagi pelanggan di kedua golongan tarif tersebut.

"Di Kaltim dan Kaltara, PLN memiliki lebih kurang 854.000 pelanggan dan sekitar 518.920 pelanggan di antaranya adalah penerima subsidi listrik sebagai pelanggan dengan golongan tarif 450 dan 900 VA," jelasnya.

Kementerian ESDM menyatakan pencabutan subsidi tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 dan 900 VA, yang tidak layak lagi mendapat subsidi, akan diberlakukan sekaligus pada 1 Januari 2016.

Menurut Kepala Sub Direktorat Harga dan Subsidi Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu, kebijakan pencabutan subsidi tersebut sesuai kesepakatan dengan Komisi VII DPR.

Pencabutan subsidi yang berdampak pada kenaikan tarif listrik tersebut hanya diberlakukan pada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang memang mampu, sehingga diharapkan semua pihak memahaminya.

"Untuk rumah tangga harapan, di bawah garis kemiskinan, sampai yang mampu tapi rentan miskin tetap diberikan subsidi," katanya. (*)

Pewarta: Didik Kusbiantoro

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015