Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Anggota legislatif Kota Balikpapan, Jumiati yang terlibat kasus hukum terkait dugaan ijazah palsu mengancam akan menggugat ketua DPRD setempat dengan alasan, usulan dan keputusan pemberhentian dirinya cacat hukum.
   
"Jika keputusan pemberhentian diri saya tetap dilakukan maka saya akan melakukan upaya hukum baik melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), perdata serta pidana terhadap surat ketua DPRD Kota Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong karena tidak sesuai dengan peraturan," kata Anggota DPRD, Jumiati di Balikpapan, Kamis.
    
Kader PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Balikpapan itu menilai bahwa surat keputusan gubernur Kaltim pada 2 Maret 2010 tentang penghentian dirinya sebagai anggota legislatif cacat hukum, yakni hanya berdasarkan surat pengaduan dari ketua DPRD Balikpapan bukan seperti diatur UU No. 27 Tahun 2009 tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
    
"Sesuai UU No.  27 Tahun 2009 pada pasal 390 ayat 2, yakni ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara diatur dengan peraturan DPRD kabupaten dan kota tentang tata tertib," imbuh Jumiati seraya menambahkan bukan hanya sekedar usulan ketua DPRD serta keputun gubernur secara sepihak.
    
Jumiati yang berhasil meraih kursi di DPRD Balikpapan periode 2009-2014 menambahkan bahwa keanggotaannya sebagai bagian dari dewan juga diatur dalam Peraturan DPRD Kota Balikpapan No. 1 Tahun 2009 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Balikpapan.
    
Jumiati mengatakan bahwa berdasarkan uraian tersebut maka surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor : 171.3.44-2130 tentang usulan pemberhentian sementara anggota DPRD Kota Balikpapan atas nama dirinya tidak dapat ditindaklanjuti.
     
Selain itu, katanya, surat Ketua DPRD Kota Balikpapan Nomor : 170/03.97/DPRD/III/2010 tentang usulan pemberhentian sementara atas dirinya tidak pernah diberikan tembusan padahal wajib untuk memenuhi persyaratan administratif.
    
Jumiati dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Intelijen Anti Korupsi (BIAK) dan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
     
Ia menilai bahwa belum ada keputusan tetap dari pihak pengadilan harus dihormati semua pihak sehingga jangan langsung mengambil keputusan yang sifatnya memvonis bersalah.
    
"Saya tetap melakukan aktifitas seperti biasa sebagai anggota DPRD karena saya kurang mengerti mengenai surat penghentian sementara itu," kata Jumiati menanggapi adanya SK gubernur itu.
   
Surat permohonan untuk menganulir pemberhentian  sementara dirinya sebagai anggota DPRD telah ia sampaikan kepada 14 pihak di antaranya Presiden RI, Mendagri, ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ketua Mahkamah Agung (MA), gubernur Kaltim dan wali kota Balikpapan.

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010