Samarinda (ANTARA Kaltim) - Rapat membahas Rancangan KUA-PPAS Tahun 2016 sepakat mempertanyakan pengalokasian anggaran pendidikan senilai 20 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 kepada pemerintah pusat.

Demikian salah satu hal yang mengemuka dalam pertemuan antara Badan Anggaran DPRD Kaltim dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (5/10).

Diketahui  anggaran 20 persen belum terpenuhi dan terserap maksimal. Permasalahan inilah yang mencuat dalam rapat yang dipimpin Dody Rondonuwu, Wakil Ketua DPRD Kaltim. Ia menilai perlu adanya pembentukan tim antara Banggar DPRD Kaltim dengan TAPD Pemprov Kaltim untuk mengonsultasikannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Amanat undang-undangnya adalah 20% dari APBD Provinsi. Sementara antara nilai APBD dengan kondisi di daerah (Kaltim) menyebabkan tidak terserapnya nominal yang dianggarkan. Ini yang mau kita pertanyakan guna menyamakan pandangan terkait 20 persen tersebut,” kata Dody.

Ditambahkan Dody, hal ini tentu penerapannya berbeda disbanding daerah lain yang jumlah penduduknya jauh lebih padat, sehingga menuntut anggaran memadai guna memenuhi kebutuhan bidang pendidikan. Sehingga format 20 persen yang telah diatur dalam undang-undang perlu pembahasan terkini.

”Kita perlu membahas hal ini secara internal lebih dulu untuk kemudian disepakati bersama, keputusan seperti apa yang harus dilakukan. Sebab perlu adanya kesamaan pandangan melihat kendala-kendala yang dihadapi,” ungkap Dody.

Sementara hadir memimpin TAPD, Rusmadi Plt Sekda Provinsi Kalimantan Timur juga sependapat kesepahaman tersebut memang perlu ditegaskan. “Perlu memperhatikan kondisi lokal. Sebab setiap daerah penerapan 20 persen ini bisa berbeda. Saya kira sepakat untuk menyampaikan hal ini pada Kemendagri,” kata Rusmadi.

Selain akan melaksanakan rapat internal, baik itu Banggar maupun TAPD, pertemuan ini juga menyepakati akan melaksanakan pertemuan kembali untuk membahas lebih lanjut sebelum Nota Penjelasan Rencana Keuangan APBD Tahun 2016 disampaikan dalam rapat paripurna. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015