Samarinda (ANTARA Kaltim) - Lahan untuk pembuatan taman kota di Samarinda yang sedang dalam tahap pembangunan rupanya masih berstatus milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Agar persoalan ini menjadi klir, Edy Kurniawan, Ketua Komisi II DPRD Kaltim --komisi yang juga membidangi aset Pemrov -- menanggapi bahwa permasalahan tersebut didasari adanya dugaan belum adanya kejelasan ruislag (tukar guling) yang pernah diajukan Pemkot Samarinda.

Ruislag tersebut yaitu tanah bangunan SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 1 Samarinda milik Pemprov Kaltim yang oleh Pemkot Samarinda sempat diusulkan agar menjadi aset milik Kota Samarinda.

Usulan peralihan status tersebut pun menurut Edy karena Pemkot Samarinda mendasarkan pada Undang-Undang Otonomi Daerah yang kala itu baru digaungkan.

Dijelaskan oleh Edy, beberapa kementerian kala itu memiliki beberapa aset di daerah, salah satunya di Kaltim. Dengan adanya otonomi daerah, sejumlah aset kemudian dialihkan ke Pemprov.  Sementara untuk UPTD dilarikan ke kabupaten/kota masing-masing. Namun khusus untuk aset Kementerian Pendidikan pengalihannya tetap Pemerintah Provinsi.

"Hanya orang-orangnya di dalam tetap dari kabupaten/kota terkait. Itu juga yang sempat diprotes oleh kabupaten/kota termasuk kota Samarinda. Yang kemudian mengajukan wacana itu (pengalihan aset ke kabupaten/kota,red). Kemudian dibentuk tim terkait usulan pengalihan aset ke Kota Samarinda, hanya penyelesaiannya masih abu-abu," jelas Edy.

Secara resmi hingga kini Komisi II belum melakukan komunikasi dengan Biro Perlengkapan Provinsi Kaltim. Edy memastikan hal ini akan coba dibicarakan bersama guna menemukan kejelasan statusnya.  
 
Edy pun belum mengetahui pasti apakah ruislag yang dilakukan dengan memindahkan bangunan SMPN 1 dan SMAN 1 ke lokasi yang sekarang di daerah Kadrie Oening sudah memenuhi ketentuan atau belum.

"Seperti soal luasan dan perhitungan keuntungan dan pertimbangan lainnya ketika dibongkar dan dipindahkan kelokasi sekarang. Kalau menguntungkan oke saja. Tapi kalau tidak menguntungkan seperti lokasinya yang sekarang terasa beda dan sangat jauh sekali," kata Edy.

Yang pasti, katanya, semestinya sebelum ruislag harus ada serah-terima terlebih dulu. "Hal ini yang perlu diperjelas, karena aset tersebut dari Kemendiknas diserahkan kepada provinsi, sehingga lahan yang kini dibangun tama masih milik Pemprov Kaltim," sebutnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015