Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menyetujui dan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Inhalan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kaltim.

Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP menyatakan Pemprov Kaltim menyambut baik disahkannya Raperda tersebut. Dia berharap semua pihak mendukung tindakan pencegahan penyalahgunaan inhalan, sebab kecenderungan korbannya adalah anak-anak remaja.

Menurut Mukmin dampak penyalahgunaan inhalan  akan merusak organ tubuh manusia hingga menyebabkan kematian. Karena, kandungan zat kimia dalam inhalan yang biasa diperoleh melalui kandungan lem.

"Kami sangat bersyukur atas pengesahan ini. Setelah ini, Pemprov akan melakukan koordinasi secara intensif dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kepolisian, TNI serta satuan pendidikan serta Pemerintah Kabupaten/Kota agar pencegahan penyalahgunaan inhalan dapat dilaksanakan dengan baik," kata Mukmin Faisyal di DPRD Kaltim, Senin (21/9).

Mukmin mengatakan dengan adanya Perda tersebut, koordinasi dengan seluruh pihak harus semakin ditingkatkan, agar pencegahan penyalahgunaan ini dapat semakin baik. Sosialisasi ke daerah-daerah juga perlu dilakukan.

Perda ini diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten. Dengan pengesahan ini, Pemprov menilai DPRD telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat, karena telah mendukung pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

"Semua kita harus mendukung pelaksanaan perda ini. Termasuk wartawan juga harus mendukung melalui pemberitaan tentang bahaya penyalahgunaan inhalan," jelasnya.

Penyalahgunaan inhalan biasanya dilakukan dalam bentuk tindakan menyimpang dengan cara menghirup uap lem, tiner, cat atau sejenisnya. Pemerintah sangat prihatin dengan fenomena buruk mengisap uap lem dan sejenisnya yang belakangan marak dilakukan oleh anak-anak dan remaja. Kebiasaan ini akan berdampak buruk bagi perkembangan bahkan merusak masa depan generasi bangsa.

Ironisnya inhalan merupakan produk yang mudah didapat di pasaran, berupa bensin, pernis, aseton untuk pembersih warna kuku, lem, pengencer cat, tip-ex, semprotan, freon dan zat lainnya yang menghasilkan uap dari pelarut organik yang sangat mudah menguap yang bisa disalahgunakan.

"Ini pekerjaan rumah kita. Bagaimana memberantas kebiasaan menghirup uap lem dan sejenisnya di lingkungan anak dan remaja, padahal itu sangat berbahaya bagi kesehatan. Pencegahan ini harus kita lakukan bersama-sama. Salah satunya melalui Perda ini," tegas Mukmin. (Humas Prov Kaltim/jay).

 

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015