Samarinda (ANTARA Kaltim)  - Pemprov Kaltim kembali membuka pendaftaran pendamping lokal desa yang diharapkan dapat membantu kinerja aparatur desa di Kaltim dalam menjalankan program kerja untuk pemberdayaan masyarakat pedesaan sesuai dengan perencanaan.

Pendaftaran tersebut berakhir hingga 20 September 2015 yang syaratnya tidak sulit, yakni hanya melampirkan foto copy ijazah, minimal SLTP, KTP, pas foto serta surat keterangan bebas narkoba dari dokter maupun Puskesmas.

“Dari 442 orang yang dibutuhkan baru 299 yang mendaftarkan diri untuk menjadi pendamping lokal desa. Satu pendamping lokal akan menangani dua desa, sehingga di Kaltim terdapat 883 desa binaan,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kaltim M Jauhar Efendi didampingi Kepala Bidang Ketahanan dan Sosial Budaya Masyarakat Musa Ibrahim, Selasa (15/9).

Dia mengatakan, pendaftaran sebelumnya telah ditutup sejak Agustus, namun karena belum mencapai kuota,  kemudian diperpanjang hingga 20 September ini Pendaftaran tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan warga desa di masing-masing kabupaten di Kaltim, dengan  usia maksimal 45 tahun.

Pendataan peserta akan dilakukan BPM-PD Kaltim yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal untuk menyeleksi berkas peserta yang lolos untuk ditempatkan di masing-masing desa.

“Saat ini baru 299 peserta yang mendaftar. Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat dapat segera mendaftarkan diri, apalagi kesempatan ini bagian dari peluang kerja kepada masyarakat di pedesaan,” jelasnya.

Apabila kuota yang kita inginkan terpenuhi, awal Oktober ini calon pendamping lokal desa dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di masing-masing desa. Tugas dan tanggungjawab pendamping lokal desa, yakni ketika proses perencanaan dapat mendampingi aparatur desa, melakukan sosialisasi tentang hak-hak yang menjadi kewenangan pemerintah desa dan dapat membantu kepala desa sebagai pengawas terkait pembangunan infrastruktur desa.

Alokasi biaya program pendamping lokal desa ini murni dari APBN, bahkan gaji pendamping tersebut disesuaikan dengan UMP masing-masing provinsi. “Jika di pemerintahan, status mereka setara dengan staf ahli. Diharapkan, setelah mereka lolos terpilih dapat mengikuti pembekalan yang dilakukan di masing-masing kabupaten,” jelasnya.

Sebagai informasi kepada masyarakat yang berminat untuk menjadi pendamping desa dapat melihat dan mengunjungi website BPM-PD Kaltim dengan alamat http://bpmpd.kaltimprov.go.id.(Humas Prov Kaltim/jay).

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015