Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Komisi I DPRD Kaltim meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim serta pihak terkait lainnya untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan warga di Sungai Lais Samarinda sebesar Rp13,2 miliar dan Somber eks pelabuhan feri di Balikpapan Rp13,4 miliar sebagaimana keputusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Josep mengatakan, sebagaimana keterangan dari pemerintah terkait sengketa lahan eks kandang babi Sungai Lais antara warga dengan Pemprov Kaltim, Kepala Badan Peternakan Samarinda dan pihak lainnya, maka dinilai penting untuk kemudian bisa diselesaikan sesegera mungkin.

Demikian halnya dengan kasus sengketa lahan di Somber eks pelabuhan fery, antara pemilik lahan dengan Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan  yang juga mewajibkan pemerintah membayar sewa selama puluhan tahun kepada ahli waris selaku pihak yang menang di pengadilan.

“Komisi I bersifat memfasilitasi agar antara masyarakat dengan pihak terkait bisa selesai dengan baik. Namun, langkah pemerintah perlu diapresiasi karena mempertimbangkan aspek kehati-hatian agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” kata Josep di sela-sela memimpin rapat Komisi I DPRD Kaltim didampingi anggota Jahidin, Siti Qomariah, dan Safuad.

Rapat dihadiri juga oleh Karo Perlengkapan Pemprov Kaltim Fathul Halim, Karo Hukum Pemprov Kaltim Suroto, dan sejumlah ahli waris yang terkait.

Pihaknya  meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk secepatnya melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, baik Kota Samarinda maupun Kota Balikpapan terkait pembayaran.

”Prinsipnya jika pemerintah mengajukan usulan di APBD Kaltim 2016, dewan akan mendukung,” tutur Josep.

Karo Hukum Pemprov Kaltim Suroto menjelaskan kronologis awal keterlambatan pembayaran disebabkan masih ada sejumlah persoalan yang harus diselesaikan. Pasalnya, pemerintah harus bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dicontohkanya, untuk Sungai Lais sebagaimana putusan pengadilan bahwa di areal seluas 31 hektare tersebut 14 hektare dinyatakan milik Pemprov Kaltim. Namun yang masih menjadi kendala saat ini penentuan titik koordinat masih belum sepakat.

“Sertifikat tanah semuanya berstatus milik Pemprov Kaltim. Untuk itu dilakukan pemecahan melalui Badan Pertanahan, akan tetapi masih kesulitan dalam menentukan titik koordinat mengingat di bibir sungai diduga terjadi abrasi,” sebut Suroto.

Terkait kasus Somber, sudah terjadi kesepakatan antara Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda, dan pihak ahli waris selaku pemilik sah tanah tersebut. Oleh sebab itu sesuai dengan arahan dari gubernur akan dilakukan pertemuan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kota Balikpapan terkait alokasi pembiayaan. (Humas DPRD Kaltim/adv)


Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015