Samarinda (ANTARA Kaltim) - Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi I DPRD Kaltim dengan ahli waris pensiunan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kaltim,  fokus pada pembahasan pengosongan rumah dinas yang ditempati oleh ahli waris.

Rapat dipimpin oleh Yakub Manika didampingi Rusianto, Rusman Yakub, Safuad, Hermanto Kewot dan Edi Kurniawan.Yakub mengatakan masalah pengosongan rumah pensiunan Ditjen Perbendaharaan, merupakan masalah yang sudah berlarut-larut dan menjadi warisan dari anggota DPRD Kaltim terdahulu kepada anggota DPRD saat ini.

Meski begitu sudah merupakan tugas yang harus diselesaikan agar permasalahan tersebut tidak melebar dan rentan akan konflik.

“Tidak ada masalah. Bagaimanapun ini sudah tugas kami untuk membantu menengahi kedua belah pihak, baik dari ahli waris maupun pemerintah. Tentunya dalam rapat ini kita akan mencari solusi sehingga masalah yang sudah sekian lama itu, mendapat titik terang dengan tidak merugikan kedua belah pihak,” katanya.

Seperti dijelaskan kuasa hukum ahli waris, dalam kasus pengosongan rumah dinas pensiunan perbendaharaan itu, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dibuktikan secara hukum. Semisal sertifikat kepemilikan yang menjelaskan bahwa tanah yang ditempati merupakan tanah negara, padahal selama ini Ditjen Pembendaharaan Kantor Wilayah Kaltim tidak dapat membuktikan dokumen sah di mata hukum.

Amir P Ali yang mewakili ahli waris menerangkan poin penting dalam pertemuan dengan wakil rakyat ini adalah ingin menerangkan kejadian yang sebenarnya, termasuk keberadaan sertifikat yang mengakui bahwa tanah yang ditempati tersebut merupakan tanah negara.

“Poin penting dalam rapat ini adalah kami meminta penjelasan kepada pihak Ditjen Perbendahraan mengenai sertifikat yang tiba-tiba saja muncul. Padahal kami telah mengetahui sejak awal kasus ini muncul tidak ada bukti dokumen apa-apa. Namun tiba-tiba sertifikat tersebut muncul ditangan Ditjen Perbendaharaan,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Ditjen Perbendaharaan Wilayah Kaltim Adi Rachim mengatakan pihaknya hanya menjalankan prosedur yang telah diinstruksikan oleh pusat.

“Saat ini penertiban aset daerah dan negara sangat teratur. Prosedurnya telah jelas dimata hokum. Mengenai kepemilikan rumah yang saat ini menjadi persoalan ada baiknya diselesaikan secara baik-baik dan sesuai dengan aturan. Kita berharap DPRD memberikan perhatian, tidak hanya kepada pensiunan namun juga kepada institusi,” katanya.

Di hadapan Ditjen Perbendaharaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, dan perwakilan ahli waris serta pensiunan perbendaharaan, Rusman Yakub yang merupakan mantan ketua panitia khusus (Pansus) DPRD tentang aset daerah mengakui DPRD beberapa waktu yang lalu telah bertemu dengan BPN mengenai kasus pengosongan rumah tersebut. Namun hingga saat ini BPN tidak pernah menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan lahan tersebut.

“DPRD telah meminta dokumen-dokumen tentang kepemilikan lahan tersebut. Namun hingga saat ini Ditjen Perbendaharaan maupun BPN tidak pernah memberi. Yang terpenting Ditjen juga harus menjelaskan transparan: bagaimana bisa aset daerah beralih menjadi aset Negara?” katanya.

Dalam waktu dekat, dilakukan rapat kembali dengan mendatangkan instansi yang langsung berhubungan dengan masalah ini.
“Komisi I akan berkoordinasi dengan Komisi II untuk kembali memanggil instansi lain yang berhubungan dengan persoalan pengosongan. Komisi I juga akan melakukan konsultasi ke pusat guna mempercepat proses penyelesaian kasus ini. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015