Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pendaftaran bakal calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim segera berakhir pada 7 Juli 2015.

Ketua pelaksana Tim Seleksi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim Eka Wahyuni meminta kepada seluruh calon yang telah mengambil formulir baik secara langsung maupun mengunduh melalui website www.dprd-kaltimprov.go.id agar segera melengkapi seluruh persyaratan dan mengembalikannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Pendaftaran resmi dibuka sejak 8 Juni lalu dan ditutup pada 7 Juli 2015. Hal ini dimaksudkan agar para calon peserta mampu mempersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan sejumlah persyaratan,” kata Eka.

Ditambahkannya, setelah pendaftaran ditutup pada 7 Juli mendatang, esok harinya dilakukan pengumuman lulus kelengkapan berkas administrasi melalui sejumlah media cetak dan elektronik.

”Jangka waktu pendaftaran selama satu bulan akan diperpanjang 15 hari kerja jika jumlah pendaftar kurang tiga kali lipat dari jumlah anggota KPI sebagaimana yang tertuang pada pasal 20 ayat 2 peraturan KPI No.01/P/KPI/07/2014,” ungkap Eka.

Menurut Eka, masyarakat cukup antusias hal itu terlihat pada jumlah peserta yang telah mengambil langsung formulir di Humas Sekretariat DPRD Kaltim yang hingga kemarin telah mencapai tujuh puluh lima orang, yang terdiri dari berbagai latar belakang. Jumlah tersebut tidak termasuk bagi peserta yang mengunduh formulir di website.

“Sejauh ini memang yang sedikit menjadi kendala adalah persyaratan pengumuman di beberapa media yang tidak semua mencakup seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Oleh sebab itu calon peserta diminta mengunjungi website yang telah ditentukan atau bisa datang langsung ke Humas Sekretariat DPRD Kaltim sehingga informasi yang didapat benar-benar valid dan tidak simpang siur,” kata Eka. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015