Jakarta (ANTARA Kaltim) - Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti mengungkapkan bakal ada surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga terkait pembekuan yang baru apabila PSSI menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Yang saya dengar, katanya, setelah kita menang PTUN, mau dikeluarkan SK baru, pembekuan baru lagi," kata La Nyalla di kantor PSSI Jakarta, Kamis (25/6) malam.

La Nyalla mengatakan sangat menyayangkan apabila hal tersebut benar-benar terjadi nantinya. "Sampe kayak gitu loh," kata dia.

Sampai saat ini, sidang gugatan SK Menpora nomor 01307 tahun 2015 terkait pembekuan PSSI masih berlangsung sejak dimulai pada Mei lalu.

Pihak PSSI sebagai penggugat telah memenangkan tuntutan pertama dalam putusan sela yang meminta penundaan keberlakuan SK Menpora nomor 01307.

Dengan ditetapkannya penundaan keberlakuan SK pembekuan oleh hakim dalam putusan sela pihak PSSI berharap organisasi sepak bola nasional tersebut memiliki pengakuan sementara dan Tim Transisi yang dibentuk berdasarkan SK tersebut tidak boleh bekerja.

Namun, PSSI menilai Kemenpora tidak mematuhi putusan sela dan Tim Transisi masih melakukan pekerjaannya mengembangkan Turnamen Piala Kemerdekaan.

Bahkan, PSSI sempat menyurati Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi terkait sikap Menpora Imama Nahrawi terhadap putusan sela.

"Yang bisa PSSI lakukan saat ini adalah kami menyurati Menpan & RB untuk melihat perilaku menteri sejawatnya (Menpora), kenapa dia tidak menghormati kekuasaan umum," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan.

Aristo menilai sikap Menpora tersebut bisa dikategorikan tindak pidana dan bisa dilaporkan ke kepolisian. "Itu ada di KUHP, 'contempt of court' (penghinaan terhadap peradilan).

Penguasanya terus melanggar hukum, itu pidana. Kita bisa saja melaporkan hal itu, tapi kita tidak mau memperpanjang isu dan konflik," kata dia.

Sementara sidang lanjutan gugatan PSSI terhadap SK Menpora akan dilanjutkan kembali pada Senin (29/6) dengan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi pihak Kemenpora. (*)

Pewarta: Aditya Ramadhan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015